MEDIA ALLROUND (kompaspublik.com)- Bantuan Pemerintah yang direalisasikan dimasa Pandemi sekarang ini, sangat besar sekali nilai nominalnya. Dan bantuan itu sudah hampir dirasakan oleh semua Masyarakat maupun Lembaga, baik secara langsung atau tidak langsung.
Kemudian bagi Lembaga TPQ di Kabupaten Mojokerto yang berjumlah sekitar 1204 Lembaga yang gelombang ke 3, akan mendapat Bantuan sebesar Rp.10 Juta dari Kementrian Agama Republik Indonesia yang diterima utuh tanpa ada potongan. Pasalnya Dana tersebut masuk ke Rekening Lembaga masing-masing.
Menurut Ketua Majelis Pembinaan (Mabin) Kabupaten/Kota Mojokerto, Abdul Miuhaimin yang didampingi oleh Beberapa Ketua Kordinator Pembinaan (Korbin) tingkat Kecamatan melalui Juru Bicaranya, A.Riza Hisfani, bahwa bantuan BOP buat Lembaga TPQ di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Mojokerto diterima utuh melalui Rekening Lembaga masing-masing. Sehingga Dana tersebut, harus digunakan sesuai dengan petunjuk sebagaimana didalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No:1248 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
“Dalam pegelolaanya anggaran tersebut, dibagi menjadi 2, yaitu digunakan untuk biaya Operasianal Umum, serta dibuat penangulangan Covid-19,” Ungkap Reza kepada beberapa Wartawan. Senen (28/12/2020)
Lalu, sambung Reza mengatakan, kalau terkait isu bantuan itu dipotong dan dikondisikan oleh MABIN dan KORBIN, itu tidak benar. Pasalnya, Korbin dan Mabin hanya memfasilitasi Lembaga TPQ yang mendapatkan Bantuan Operasional (BOP) untuk pembelian Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Keputusan Dirjen tersebut
“Korbin dan Mabin tidak pernah mengkondisikan Bantuan Operasional dimasa Pandemi Covid-19 yang diperuntukan untuk lembaga TPQ,” Kata Reza tegas.
Selain itu, lanjut Reza menegaskan, Korbin dan Mabin dalam hal ini, hanya sebatas melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap Lembaga TPQ yang mendapat saluran bantuan BOP tahun anggaran 2020. Bahkan pengunaanya dana bantuan tersebut, telah sesuai dengan Juknisnya dari Dirjen Pendidikan Agama. Semua kewenangan ada di Lembaga TPQ masing-masing.
“Kordin dan Madin hanya sebatas melakukan pembinaan dan pendampingan. Dan tentunya dana bantuan itu, tidak ada potongan sama sekali,” Pungkas Riza terang. (twi).