MEDIA ALLROUND (kompaspublik.com)- Bukan bahagia yang didapat pengantin Pria asal Dusun Mandek, Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro ini, tetapi melainkan duka yang didapat. Pasalnya, pengantin Pria dimasukan oleh petugas kepolisian dan Covid-19 kedalam Jeruji Besi, akibat mengabaikan imbauan Petugas untuk tidak menggelar hajatan pernikahan yang berpotensi mengundang kerumunan massa di tengah mewabahnya Pandemi Covid-19. Dan juga menghasut Warga melalui Group WhatsApp (WA), agar meramaikan acara hajatan yang dilengkapi dengan hiburan. Sehingga Warga yang merupakan anggota salah satu perguruan silat datang menghadiri undangan dengan jumlah ratusan, tanpa mengindahkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Sementara dari keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP. Iwan Hari Poerwanto yang dilansir opsinasinal.com pada hari Sabtu, 02/01/2021 mengatakan, “Kami telah mengamankan Pengantin Pria asal Dusun Mandek, Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno yang mengadakan pesta pernikahan dengan melanggar Prokes dan mengundang masa agar datang,” Katanya.
Masih AKP. Iwan Hari Poerwanto menjelaskan nama inisial pengantin Pria yang diamankannya tersebut.
“Ia, pengantin Pria itu berinisial FNK, dan ia, FNK yang menggelar hajatan tanpa izin dari kepolisian maupun Satgas Covid-19 setempat. Selain itu, tersangka juga dinilai aktif mengumpulkan Warga dari salah satu perguruan silat melalui Group WA, akibatnya sebanyak 250 orang anggota perguruan tersebut menghadiri undangan tanpa menggunakan masker atau tidak mematuhi Prokes,” Ungkapnya.
Sambung AKP. Iwan Hari Poerwanto menjelaskan, “Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, pada hari Jumat (01/01/2021) kemarin. Dan FNK itu menggelar hajatan pernikahan yang dilengkapi dengan hiburan musik Electone. Sehingga menyebabkan terjadinya kerumunan orang pada masa pandemi Covid-19. Jadi kemarin sore, tepatnya pukul 16.30 WIB, Kita bubarkan kerumunan hajatan yang mengundang hiburan Electone yang menimbulkan keresahan di Masyarakat, dan jumlah massa kurang lebih 500 orang,” Ujarnya.
Lanjut AKP. Iwan Hari Poerwanto, bahwa ditempat itu juga ada beberapa anggota perguruan pencak silat. Sehingga insiden perkelahian dengan anggota perguruan silat lainnya pun sempat terjadi. Namun untuk saat ini, anggota Polisi masih melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan pada para saksi.
“Jadi atas perbuatannya, FNK dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit. Untuk itu, FNK bisa diancam hukuman 5 tahun penjara,” Ungkapnya.
Tambah AKP. Iwan Hari Poerwanto mengimbau kepada Masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, agar selalu mematuhi Prokes Covid-19. Karena pihaknya tak segan-segan menindak tegas para pelanggar yang mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. (twi).
Sumber : opsinasional.com