HOME // Daerah // Kejadian

Terkait Penyegelan Kantor Kas BANK BNI. Satpol PP Kota Mojokerto Perlu Diancungi Jempol

 Pada: Jumat, 8 Januari 2021
Foto: Kantor Kas BANK BNI yang disegel Satpol PP Kota Mojokerto

MEDIA ALROUND (kompaspublik.com)- Nampaknya pihak Satpol PP Kota Mojokerto perlu diancungi jempol. Pasalnya, tanpa basa-basi, pihak Satpol PP Kota Mojokerto menunjukan keberaniannya dan ketegasannya dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, sehingga Perusahaan yang berdiri tanpa mengantongi IMB diwilayah Pemkot Mojokerto harus diberi teguran dan tindak dengan tegas sesuai Peraturan yang berlaku. Hal ini terbukti dengan adanya Kantor Kas Bank BNI yang terletak di Jalan Gajahmada Nomor 115 – 117 Kota Mojokerto disegel Satpol PP Pemkot Mojokerto lantaran belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono yang akrap dipanggil Dodik, pada hari Kamis (07/01/2021) mengatakan, Bahwa penyegelan Kantor tersebut, untuk melarang melakukan aktivitas kegiatan, kecuali operasi ATM yang menyangkut pelayanan Masyarakat.
“Izin awalnya itu Ruko, namun sekarang ini peruntukannya digunakan sebagai Perkantoran. Karena memang ada perbedaan dalam hal ini, maka perlu ada tindakan penyegelan, dan penyegelan itu dilakukan sekitar pukul 4 sore, Rabu (6/1/2021).” Kata Dodik saat dikonfirmasi Wartawan.

Sambung Dodik membeberkan Kronologisnya sejak 16 Desember 2020. Tentunya Tim Satpol PP Kota Mojokerto sudah melakukan peringatan kepada pihak Bank BNI untuk segera mengajukan IMB baru ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto. Akan tetapi peringatan itu tak digubris oleh pihak Bank BNI.
“Kita sudah memperingatkan sejak 16 Desember 2020 agar pihak pengelola segera merubah IMB perkantoran. Namun sampai saat ini tidak ditanggapi. Setelah kita lakukan koordinasi kita langsung menyegelnya”, Ucap Dodik terang.

Lanjut Dodik menjelaskan, Apabila setelah 7 hari surat peringatan dikirim, atau sejak surat peringatan diterbitkan dan tidak diperhatikan sesuai ketentuan, maka petugas penertiban akan melaksanakan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Penertiban Umum dan Perda No 5 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Dan 2 Perda itulah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Mojokerto menyegel kantor tersebut.
“Jadi setelah diurus, kami akan membuka segelnya. Selama belum dirubah untuk ijinnya, segel ini tidak bisa dibuka, kalau belum diselasaikan Ijinnya,” Ungkap Dodik jelas.

Baca Juga :  Proyek Bendungan, Didemo Warga Desa Kwatu

Dodik menambahkan agar pihak pengelola Bank BNI segera melakukan pengajuan Ijin.
(Untuk itu, kami menekankan agar pengajuan ijin segera diurus,” Saran Dodik singkat. (twi).


Sudah dibaca : 157 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.