HOME // Hukum // Nasional // Serba Serbi

Terkait Perdagangan Komoditi Berjangka, Pihak PT. RF Diduga Melakukan Penipuan Nasabah

 Pada: Jumat, 8 Januari 2021
Foto : Kantor PT. Rifan Financindo, dan Muhammad Sukoiri (Nasabah PT. Rifan Financindo) dengan M. Nur Taufiq’ SH, (Kuasa Hukum Nasabah Muhammad Sukoiri)

MEDIA ALLROUND (kompaspublik.com)- Lagi-Lagi dugaan penipuan yang berkedok Perdagangan Komoditi Berjangka kembali muncul dipermukaan publik. Dan kali ini, dugaan penipuan itu terjadi disalah satu perusahaan pialang terbesar, yaitu di PT. Rifan Financindo (RF), Cabang Kota Surabaya.

Perlu diketahui, bahwa kasus ini muncul setelah salah seorang nasabah bernama Muhammad Sukoiri yang beralamat di Sidowungu – Menganti – Gresik kehilangan uang sebesar Rp,100 juta yang diminta Nillam seorang wakil pialang berjangka (WPB), PT. Rifan Financindo, yang berkantor di Gedung Sinar Mas lantai 16 Jalan Pemuda Surabaya.

Lalu nasabah yang dijanjikan pialang saat itu, mendapatkan keuntungan sekitar 10% dari dana yang dipinjamkan, bahkan pialang juga memberikan jaminan tidak akan hilang dananya nasabah.

Menurut cerita Sukoiri yang dilansir Media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id, setelah pertemuan Sukoiri dengan pihak PT. Rifan Financindo Rabu (6/1/2021), Sukori diminta uangnya masuk dulu. Baru setelah itu Sukoiri ditelpon oleh pihak PT. Rifan Financindo, yaitu Nillam disuruh jawab ya saja dan tidak diberitahu resikonya.
“Saya minta amankan uang saya, harus bisa selamatkan uang yang sudah dikonsultankan. Jadi kalau sudah dikonsultankan, uang habis ngapain ke konsultan. Oleh karena itu harapan Saya jangan sampai banyak korban yang masuk ke pihak PT. Rifan Financindo,” Kata Sukoiri tegas.

Dilain sisi, M. Nur Taufiq. SH di Kantor M. Nur Taufiq dan Rekan. Jalan Simorejo Gang 2 Nomor 1 Surabaya yang menjadi kuasa hukum Muhammad Sukoiri mengatakan, PT. Rifan Financindo Cabang Kota Surabaya yang berbicara soal hak dan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan uang begitu besar, hanya dengan sistim online saja seperti indovision pendaftaran dan sebagainya, yes klik oke ndak bisa kayak gitu.
“Karena bicara soal uang yang dimana dikeluarkan, inikan bicara perbuatan hukum melakukan satu pengeluaran begitu besar, hanya karena ditanyaiin persyaratannya, Pak oke registrasi, oke. Wah ini pertanyaan hak dan kewajiban seseorang mengeluarkan uang, di mana haknya, kalau soal solusi, ini cuman klarifikasi pembenaran saja. Enggak boleh seperti itu,” Tegas Taufiq sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Gong Selamatkan Jurnalis Dari Diskriminalisasi Ditabuh, "Save Jurnalis"

Sambung Taufiq menegaskan, “Coba dari awal ditanyakan, bahwasannya ikut pialang ini berbahaya. Saya rasa satu warga Kota Surabaya tidak akan ikut pialang, ayolah lindungi konsumen dengan baik, kalau konsumen dilindungi, ya pasti baikkan, dan urusannya sudah beda,” Pungkasnya. (twi).

Sumber : tabloidlpk.com


Sudah dibaca : 354 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.