HOME // Hukum // Kejadian // Nasional

Mahasiswa Pemalsu Hasil RTA Diringkus Polda Jatim

 Pada: Senin, 11 Januari 2021
Foto : Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko

MEDIA ALLROUND- Ternyata yang bikin ulah membuat manipulasi data dan pemalsuan surat hasil Rapid Test Antigen (RTA) tanpa dilakukan pemeriksaan medis, adalah seorang yang berstatus Mahasiswa, berinisial IM, umur 24 tahun, Warga Desa Krajan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Hal ini terbukti dengan adanya Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan kasus manipulasi data dan pemalsuan hasil Rapid Test Antigen tanpa dilakukan pemeriksaan medis itu dilakukan oleh pelaku berinisial IM yang berstatus Mahasiswa, warga Desa Krajan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Menurut Kombes Pol Farman yang dikutip tabloidlpk.or.id, pelaku penyalahgunaan atau pemalsuan dan memanipulasi data hasil Rapid Test Antigen yang tanpa dilakukan pemeriksaan medis melalui media sosial, tapi berawal dari adanya informasi dari Masyarakat.
“Dari tangan pelaku, Dirkrimsus Polda Jatim menyita satu buah Laptop, satu buah Handphone Merk VIVO, dan beberapa sampel dari hasil Replikasi Antigen tanpa pemeriksaan medis,” Kata Kombes Pol. Farman jelas.

Masih Kombes Pol. Farman menerangkan, “Dari hasil penyelidikan pelaku melakukan hal itu, mulai bulan Desember, ketika pelaku menjadi Pengawas TPS pada saat Pilkada tahun lalu. Karena pada waktu itu, Pengawas TPS harus disertai persyaratan bukti bebas Covid. Tetapi karena Petugas TPS yang jumlahnya sekitar 27 orang yang terindikasi Reaktif, oleh Pelaku dibuatkan hasil Rapid Test Antigen tanpa pemeriksaan medis, berhasil dilakukan untuk 24 lembar,” Terangnya.

Pasca pelaksanaan Pilkada, sambung Kombes Pol. Farman, “Sepertinya pelaku menawarkan pembuatan Surat hasil Rapid Test Antigen tanpa pemeriksaan medis melalui Media Sosial berupa Facebook seharga Rp.200.000 per item, dan memakai laboratorium klinik Nur Syifa, dan klinik. Memang benar ada,” Jelasnya.

Baca Juga :  DORONG PERTUMBUHAN PENJUALAN OTOMOTIF JAWA TIMUR, SUZUKI IKUT RAMAIKAN GIIAS 2024

Kombes Pol. Farman menambahkan, “Tentunya didalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 51 Junto Pasal 35 Undang-undang ITE yang ancamannya, hukuman penjara 12 tahun, dan atau denda 12 Miliar. Sedangkan untuk Pasal 263 KUHP, ancamannya hukuman 6 tahun penjara,” Tutupnya. (twi).


Sudah dibaca : 230 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.