Surabaya, Media Allround ( kompaspublik.com)- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) menyatakan sikap terhadap kebijakan pemerintah membuka izin investasi industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala kecil hingga besar. Pernyataan itu dituangkan dalam surat nomor 851/PW/A-II/I./III/2021 tanggal 1 Maret 2021.
“Injih leres (iya benar) telah ada sikap dari PWNU Jatim sesuai surat tersebut,” ujar Katib Suriyah PWNU Jatim, KH Safrudin Syarif saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Ada empat poin yang ditekankan dalam surat yang ditandatangani Rais PWNU Jatim, KH Anwar Manshur; Katib, KH Safrudin Syarif; Ketua, KH Marzuqi Mustamar; Sekretaris, Prof Muzakki. Nah, poin pertama PWNU Jatim menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi miras.
“Sudah jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa,” ujar Safrudin sesuai surat tersebut.
Lebih lanjut, poin kedua mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi menegasikan potensi kerugian pada sumber daya manusia yang berketuhanan. Ketiga, mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan penolakan.
“Terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi miras,” lanjutnya.
Poin keempat dalam surat pernyataan sikap, PWNU menginstruksikan warga Nahdliyin Jatim tetap menjaga situasi kondusivitas di lingkungan demi ketertiban bersama. Serta, tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar. Pernyataan ini ditembuskan ke Presiden, Ketua DPR RI dan Ketum PBNU.(an)