HOME // Pemerintahan

Jelang Ramadan Kasus Covid-19 Jatim Melandai, Masyarakat Tetap Dilarang Mudik

 Pada: Sabtu, 27 Maret 2021

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Surabaya, Media Online Kompaspublik.com-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh pihak ikut menjaga kondisi penyebaran COVID-19 yang di Jatim mulai melandai salah satunya dengan tidak melakukan mudik Lebaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parwansa mengatakan tren kasus positif Covid-19 di Jatim sejak dilakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Januari sampai menjadi PPKM mikro hingga kini terus melandai, untuk itu diharapkan masyarakat bisa menjaga.

“Kita pada posisi menjaga suasana yang sudah mulai melandai, kemudian positivity rate turun, BOR (Bed Occupancy Rate) rumah sakit juga turun. Ini yang memang harus kita jaga semuanya,” ujarnya Jumat (26/3/2021) seperti dikutip dari Antara.

Khofifah berharap seluruh kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung ke daerah, semua sudah melalui pertimbangan-pertimbangan.

“Bagaimana menjaga supaya yang sudah kondusif, yang sudah melandai, ini semuanya bisa terproteksi,” kata Khofifah.

Selain itu, lanjut Khofifah, kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat sudah melalui pertimbangan matang, terutama agar tidak berdampak ke daerah dalam hal pengendalian Covid-19.

Dilarang Mudik

Pemerintah pusat telah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021 Masehi agar program vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.

“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait dengan libur Idul Fitri 1442 Hijriah secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Baca Juga :  Harga Tiket Air Panas Pacet Viral, Pemkab Mojokerto Berikan Penjelasan

Harapannya, kata dia, dengan peniadaan libur mudik, program vaksinasi nasional bisa sesuai yang diharapkan. (an)


Sudah dibaca : 184 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.