HOME // Daerah // Pemerintahan

Dinkes Mojokerto Tarik Ribuan Alat Rapit Tes Nyaris Kadaluarsa

 Pada: Jumat, 30 April 2021

Mojokerto, Media Online Kompaspublik.com-Sebanyak 8.911 alat rapid test antibodi senilai Rp801.990.000 ditarik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto karena mendekati masa kedaluwarsa. Alat untuk deteksi dini Covid-19 tersebut akan dikembalikan ke penyedia barang dan diganti dengan yang baru dan akan digunakan untuk pemeriksaan selama arus mudik dan balik Lebaran.

Total pengadaan keseluruhan di tahun 2020 mencapai 20.724 alat dengan merek VivaDiag asal Cina. Namun, hanya 11.813 alat saja yang sudah digunakan sejak pandemi Covid-19 melanda.

Alat deteksi dini yang akan habis masa kedaluwarsanya pada 4 Mei 2021 ini masih tersisa banyak karena kurang maksimal digunakan di Pukesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Rapid tes yang akan memasuki masa kedaluwarsa tersebut ditarik di 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto. Di antaranya Puskesmas Jetis, Trowulan, Dlanggu, dan Puskesmas Gondang. Penarikan tersebut dilakukan karena rapid tes buatan Tiongkok pengadaan tahun 2020 itu telah memasuki masa kadaluarsa pada 4 Mei 2021 mendatang.

“Ada stok sisa Desember (2020) itu. Penarikan dari 27 Puskemas dan Labkesda. Mulai kemarin Kamis (29 April 2021), kita kumpulkan lalu screening. Hitung ulang dengan administrasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Sujatmiko, Jumat, 30 April 2021.

Jatmiko menyebut pihaknya telah mendatangkan penyedia alat deteksi dini merek VivaDiag hari ini, Jumat, 30 April 2021, untuk melakukan pengecekan administrasi dan memastikan jumlah yang akan dilakukan retur atau pengembalian sebanyak 8.911 buah.

Setelah dapat ganti yang baru, alat tersebut akan dimanfaatkan untuk kebutuhan pemeriksaan selama arus mudik dan balik Lebaran. Tercatat ada sepuluh pos pengamanan mudik Lebaran di Kabupaten Mojokerto dan pemeriksaan rapid test Covid akan dilakukan di enam pos pengamanan.

Baca Juga :  Saat Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli Putri, Bupati Mojokerto: Kegiatan ini Sungguh Luar Biasa

Keenam pos itu antara lain di pintu keluar Tol Penompo, Kecamatan Jetis; pintu keluar Tol Gedeg; dan jalur perbatasan Lamongan-Mojokerto di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong; perbatasan Pasuruan-Mojokerto di Kecamatan Ngoro; Kecamatan Trawas; dan perbatasan Mojokerto-Jombang di Jalan Raya By Pass, Kecamatan Trowulan.

“Ini sudah tidak ada masalah untuk digunakan rapid test on the spot, tracing, maupun ibu hamil. Lantaran besok sudah dilakukan penarikan, lagian perjanjian retur sudah sesuai dengan kontrak. Pemeliharaan masih jadi tanggung jawab mereka (supplier) termasuk kalau ada rusak,” katanya.(jn/mc)


Sudah dibaca : 108 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.