Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Amin Wachid
Mojokerto, Media Online Kompaspublik.com-Terkait Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Kegiatan di Satuan Pendidikan Pada Masa Sebelum dan Sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah. Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat pandemi Covid-19.
Serta Surat Edaran Wali Kota Mojokerto Nomor : 800/3502/417.603.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dan/atau Tenaga Non PNS dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Walikota Mojokerto selain melarang Halal Bihalal dan reuni pada Hari Raya Idul Fitri 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto juga melarang para guru, Kepala Sekolah dan keluarga untuk mudik. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/1090/417.501/2021.
“Kita sudah sosialisasi Surat Edaran tersebut dan mengirim ke seluruh satuan pendidikan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. PNS atau tenaga non PNS beserta keluarnya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik,” ungkap Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Amin Wachid, Selasa (11/5/2021).
Masih kata Amin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga non PNS beserta keluarnya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik para periode 22 April sampai dengan 24 Mei 2021. PNS dan non PNS tidak boleh mengajukan cuti selama periode tersebut dan wajib mengabarkan lokasi dalam periode tersebut.
“Para PNS termasuk guru dan Kepala Sekolah wajib share location pada tanggal 2 sampai 13 dan 14 Mei 2021. PNS maupun tenaga non PNS jiga diwajibkan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T. PNS dan non PNS tetap patuh tidak mudik, tidak Halal Bihalal dan tidak reuni,” tegasnya.(bj)