HOME // Kriminal

Polda Jatim Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Palsu di Surabaya

 Pada: Rabu, 18 Agustus 2021
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus tabung oksigen palsu di Mapolda Jatim
Surabaya, Media Online Kompaspublik.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus penjualan tabung oksigen palsu di Surabaya. Polisi mengamankan satu orang pelaku pembuat dan penjual yang dilakukan di CV Surya Artha Kencana di Jalan Simorejo Timur I No 85 Surabaya.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni, NW alias NG, (52) warga Jalan Simorejo 9/43 RT. 005 RW. 002 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya. Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Saat itu korban mencurigai tabung palsu yang dibelinya dari media sosial.

Kronologinya, pada tanggal 27 Juli 2021, WD selaku korban membeli tabung oksigen ukuran 1 meter kubik untuk orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Korban membeli melalui media sosial yang dipasarkan oleh pelaku seharga Rp 4 juta untuk dua tabung dan regulator.

Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan Juni 2021. Setelah membeli, tabung tersebut lantas dipergunakan oleh orang tuannya. Namun, kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk.

Korban lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar). Sehingga, WD melaporkan kejadian itu pada polisi.

Atas dasar laporan dari korban, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan di CV Surya Artha Kencana pada 12 Agustus 2021. Perusahaan itu diketahui bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, didapati bahwa CV. Surya Artha Kencana melakukan produksi atau membuat tabung  oksigen. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus mengedarkan atau menjual alat kesehatan tanpa izin edar.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Kasus Hak Cipta Lagu

“Modus operandinya bahwa tabung apar dimodifikasi yang kemudian menjadi tabung oksigen yang dijual kepada masyarakat seharga Rp 4 juta. Berawal dari laporan korban pada tanggal 27 Juli 2021. WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya,” kata Irjen Nico Afinta, Rabu (18/8/2021) siang.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi. Hingga tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung. Sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik dan 6 meter kubik.

“Semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah olah menjadi tabung oksigen,” lanjutnya.

Tersangka merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih. Kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator serta diisi oksigen yang sangat membahayakan.

“Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung. Kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya,” pungkasnya.

Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara. (afr/an)


Sudah dibaca : 57 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.