Sukabumi. Media Allround (Kompas Publik)-Dalam rangka untuk menjalankan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 ttg Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa, maka diawal tahun 2022 ini, Camat dan Tim Kecamatan Ciambar melakukan pembinaan di dua (2) Desa, yaitu Desa Wangunjaya dan Cibunarjaya sebagai tindakan evaluasi program kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan rencana pelaksanaan program Tahun Anggaran 2022 serta persiapan Pra Musrenbang Kecamatan untuk penyusunan RKPD Tahun 2023.
Menurut Camat dan Tim Kecamatan saat di wawancarai awak Media Allround atau Kompas Publik, ia menyampaikan arahan dan pembinaan agar Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program kegiatan berdasarkan dokumen RKPDesa, APBDesa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diharapkan hasil kegiatan Tahun Anggaran 2021 dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi, baik secara formal maupun material yang sangat riil, supaya Outputnya dapat dirasakan oleh masyarakat Desa setempat.
Selain itu, untuk rencana dan pelaksanaan program kegiatan Tahun Anggaran 2022 nanti, mengikuti pedoman Pasal 5 ayat (4) Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dan PMK Nomor 190/PMK.07/2021, yaitu mengamanatkan prioritas Dana Desa untuk 40%, ketahanan pangan dan hewani 20%, PPKM/Penanganan Covid-19 di Desa 8%.
Selanjutnya Tim Kecamatan juga mengingatkan dan mengecek usulan Desa yang telah di input dalam SIPD untuk program TA 2023 yang akan menjadi bahan Musrebang Kecamatan. (e.hamid).