HOME // Peristiwa

Dianggap Melanggar UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Walikota Binjai Dapat Diberhentikan

 Pada: Kamis, 30 Juni 2022

Yanty Simatupang ketika menjelaskan kepada awak mediaYanty Simatupang ketika menjelaskan kepada awak media

Sumut, Media Online Kompaspublik.com-Saksi pelapor di Ombudsman Sumut, Tiur Wahyuni Zulyanti merasa kesal terhadap proses perkembangan hasil laporan LAHP atas terlapor Adri Rivanto yang saat ini proses berjalan.

Ditemui dikediamannya kamis (30/06/2022) Tiur atau akrab disapa Yanti menginginkan proses pengaduannya di Ombudsman perwakilan Sumut segera berjalan tuntas.

Tiur mengatakan merujuk isi pasal 67 huruf b,Walikota Binjai maupun Wakil Walikota dapat diberhentikan dari Kepala daerah karena dianggap tidak menaati ketentuan peraturan perundang – undangan ASN,UU no 5 tahun 2014 pasal 87 (3) tentang pemberhentian PNS.

“Pelanggaran yang diakukan Adri rivanto yang saat ini menjabat sebagai Kabag Pemerintahan di Pemko Binjai, mengangkangi pasal 8 PP no 10 tahun 1983 Jo PP no 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, PNS yang menolak melaksanakan aturan pasal 8 dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP no 30 tahun 1980 jo PP no 53 tentang disiplin PNS “.Jelasnya.

Yanti menjelaskan bahwa Walikota Binjai dan Wakil Walikota diduga melanggar UU tersebut, dimana kesalahan Amir Hamzah selaku Walikota tidak melaksanakan aturan Peraturan Pemerintah, disiplin PNS, dan UU ASN.

“Maka berimbas dengan pelanggaran, dia diberhentikan dari Kepala daerah karena selaku Kepala daerah  tidak melaksanakan semua perundang -undangan yang ada di NKRI termasuk UU ASN” Tutup Yanti.

Dikabarkan Ombudsman perwakilan Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap  Walikota Binjai sesuai informasi yang dihimpun  pemangilan terhadap Amir Hamzah  Walikota Binjai jatuh tempo  pada hari ini kamis (30/06).

Yanti selaku saksi pelapor  akan terus memperjuangkan haknya sampai Azas berkeadilan berpihak terhadap dirinya. (SYAM Hadi Purba Tambak)

Baca Juga :  Petugas Densus 88, Berhasil Tangkap Terduga Terorisme Di Desa Betro

Sudah dibaca : 35 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.