Kominfo Kabupaten Mojokerto Libatkan 23 Media Ikuti UKW
Mojokerto, MediaAllround/kompaspublik.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mojokerto mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) perdana yang diselenggarakan pada hari Senin hingga Rabu (17-19) Oktober. Uji kompetensi bagi pewarta itu melibatkan sedikitnya 23 peserta dari berbagai media yang sudah terverifikasi terutama yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.
UKW buah kerjasama dengan lembaga Pers dr. Soetomo itu dibuka secara resmi oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati yang berlangsung di Smart Room, Satya Bina Karya, Pemkab Mojokerto, Senin (17/10) pagi. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Dewan Pers M.Agung Dharmajaya, Direktur Eksekutif Lembaga Pers dr. Soetomo Hendrayana.
Bupati Ikfina meminta insan pers sebagai bagian pentahelix, yang didalamnya ada Pemerintah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha untuk bersama-sama hadir menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
“Sekarang prinsipnya bahwa pentahelix ini harus hadir bersama-sama di tengah-tengah sekitar kita. semuanya harus hadir bersinergi, berkolaborasi, bekerja sama tidak ada satupun yang bisa menyelesaikan sendiri,” katanya.
Ikfina juga menyebut, Presiden Jokowi telah menekankan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, bahwa setiap melaksanakan tugas harus diinformasikan dan disampaikan kepada seluruh masyarakat, dengan berbagai cara dan upayanya informasi bisa diterima masyarakat. Ikfina juga mengatakan perlu dukungan pers untuk melakukan semua itu.
“Kalau ada program-program maupun kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan ini masyarakat harus tahu. Tidak hanya berhak tahu tetapi harus tahu. Karena itu juga supaya masyarakat ini mengerti kalau pemerintah ini hadir,” ungkapnya.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto itu juga mengatakan uji kompetensi wartawan ini sebagai upaya meningkatkan peran pentahelix, terutama peningkatan profesionalitas dan kapasitas pada pers untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat. Menurut Ikfina pers adalah bagian yang sangat penting dan produktif dari pentahelix.
“Sehingga kemudian menjadi tanggung jawab kita bahwa bagaimana kualitas SDM pers khususnya di Kabupaten Mojokerto ini minimal harus standar, dan itu yang harus kita lakukan,” ucapnya.
Dengan tantangan perubahan zaman yang luar biasa ini, pers tidak hanya menjadi agen perubahan positif untuk masyarakat saja, tetapi juga perlu mempengaruhi dan mengarahkan masyarakat untuk berpikir positif, kritis dan produktif melalui informasi-informasi yang dibuat oleh tangan-tangan para insan media.
“Sehingga menjadi kewajiban kita bersama bagaimana kualitas para insan pers khususnya di Kabupaten Mojokerto ini, nomor satu standar dulu sesudah itu harus lebih baik lagi dan terus ditingkatkan,” ujarnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini juga meminta UKW ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Ia percaya bahwa semua teman-teman pers di Kabupaten Mojokerto mempunyai kemampuan yang standar dan kedepan akan selalu bisa ditingkatkan. Sehingga bisa hadir sebagai bagian dari pentahelix dan bisa mempertanggungjawabkan kehadirannya, utamanya dalam penyebaran informasi kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto .
“Dan kemudian kita berharap bahwa dengan meningkatnya profesionalitas kalian semuanya tentu secara ekonomi ini akan berimbas positif kepada kalian semuanya,” tukasnya.
Ikfina sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kepala Dinas Kominfo telah merespon cepat mengadakan UKW ini untuk menjadikan pers Kabupaten Mojokerto semakin solid dan produktif .
“Bagaimana kemudian hadir sebagai pusat informasi dan kemudian sebagai pusat yang bertanggung jawab dalam penyiapan sarana dan prasarana khususnya terkait dengan masalah digitalisasi di kabupaten Mojokerto,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menjelaskan pelaksanaan kerjasama dengan berbagai media ini, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 71 tahun 2021, yang mana tujuan dari kerjasama itu tercantum pada dalam pasal perbup tersebut. Yaitu pertama, menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan media massa dalam penyebarluasan informasi, promosi, dan publikasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kedua, mewujudkan penyebarluasan informasi dan publikasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Ketiga, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang program dan kegiatan pemerintah daerah. Keempat, memberikan nilai tambah (value added) bagi pembangunan daerah.
Kelima, menciptakan kesamaan pemahaman dalam penyelenggaraan hubungan media di lingkungan pemerintah daerah. Keenam, mewujudkan keterpaduan pengelolaan hubungan media dengan kegiatan lainnya secara optimal, efektif, dan efisien. Dan ketujuh, menciptakan citra atau image positif pemerintah daerah di tengah-tengah masyarakat.
“Oleh karena itu adanya kerjasama di pasal ini yang pertama adalah bersifat mutual saling menguntungkan. Keuntungan disini dalam artian menginformasikan program kegiatan, pemerintah daerah dan bupati agar bisa tersampaikan kepada masyarakat dan yang paling penting ditujuan terakhir membangun citra positif pemerintah daerah,” pungkasnya.(sulis/tawi)