HOME // Pemerintahan

Sosialisasi Perjalanan Kerja Sama PKS /TPA sampah regional Kediri raya Perjanjian Kerja Sama (PKS) TPA kabupaten Kediri dan kota Kediri

 Pada: Jumat, 28 Juli 2023

Kediri, Media Allround Kompaspublik – sosialisasi perjalanan kerja sama PKS TPA yang di selenggarakan di Kediri banyak di hadiri dari instansi- intansi untuk dalam pembahasan kerjasama.

Dalam Kegiatan acara kerja sama pembahasan sampah regional PKS TPA sampah di hadiri juga dari Narasumber Focus Group Discussion Konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS) TPA Sampah Regional Kediri Raya (Kabupaten Kediri dan Kota Kediri) dan Direktur Sanitasi,

Kegiatan ini di buka oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau yang diwakili oleh Arindita Dessi Permatasari, S.T., M.Sc. (Subkoordinator Perencanaan Persampahan).

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan,
Dadang Jusron (Analis Kerja Sama Kelembagaan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Senior) dan
Direktur Kerja Sama dan Pengembangan Usaha – ITS atau yang diwakili oleh Muh. Ali Masnun, S.H., M.H. (Tenaga Ahli Hukum untuk Fasilitasi Kerja Sama TPASR Kediri Raya.

Kerjasama PKS/TPA sampah regional Kediri raya kabupaten Kediri kota Kediri di buka langsung kepala dinas dan Kepala Perangkat Daerah dari Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, beserta instansi terkait atau yang mewakili.

Sebagaimana kita ketahui bersama, timbulan sampah yang terus meningkat karena adanya peningkatan jumlah penduduk dan perubahan gaya hidup masyarakat dari waktu ke waktu, membuat pengelolaan sampah semakin memerlukan perhatian.

Pada RPJMN telah ditetapkan target pencapaian pengelolaan sampah yang mana pada tahun 2024 seharusnya sudah tercapai 20% pengurangan sampah pada sumber dan 80% penanganan sampah sampai ke TPA.

Target berdasarkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, pada tahun 2025 seharusnya sudah mencapai 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah.

Baca Juga :  Gandeng PT. Pos Indonesia, Bupati Mojokerto Tinjau Penyaluran Bansos

Namun banyak tantangan yang harus dihadapi dalam upaya percepatannya, karena sampai saat ini pengurangan sampah baru sebesar 14,15% dan penanganan sampah sebesar 45,39%.

Salah satu upaya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sampah, baik dalam penyediaan lahan TPA maupun percepatan pencapaian target pengelolaan sampah, adalah dengan pengelolaan sampah secara regional.

Hal ini didasarkan dari adanya kebutuhan Kabupaten dan Kota yang letaknya berdekatan, sehingga dapat dilakukan pengelolaan sampah secara lintas Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada sektor persampahan memiliki kewenangan dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah regional.

Adanya Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru serta Kawasan Selingkar Wilis, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional, mendorong untuk dapat terwujudnya pengelolaan sampah secara regional di Jawa Timur.

Satu di antaranya yaitu Pembangunan TPA Sampah Regional Kabupaten/Kota Kediri yang saat ini tengah dilakukan upaya percepatan dalam realisasinya.
Pada tanggal 12 September 2022 telah dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (KSB) antara Gubernur Jawa Timur, Bupati Kediri dan Walikota Kediri tentang Kerja Sama Pengelolaan Sampah Regional di Kediri Raya (Kabupaten Kediri dan Kota Kediri).

KSB tersebut perlu ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memuat kewenangan serta hak dan kewajiban dalam rangkaian kegiatan pengelolaan sampah regional di Kediri Raya, mulai dari hulu (TPS/TPS3R/TPST di Kabupaten Kediri dan Kota Kediri) sampai hilir (penanganan sampah di TPA Sampah Regional).

Dalam pengelolaan sampah regional, biaya yang diperlukan mulai dari tahapan penyiapan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, sampai dengan operasional akan ditanggung bersama antar pihak-pihak yang bekerja sama, dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Kediri, dan Pemerintah Kota Kediri.

Baca Juga :  Wagub Buka Pasar Murah Ramadan di Disperindag Jatim

Pembangunan dan operasional TPA sampah regional menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Pemerintah Kabupaten/Kota yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas kuantitas sampah yang disepakati untuk dikelola di TPA sampah regional, sarana prasarana untuk pengurangan/pengolahan awal, dan sarana pengangkutan menuju TPA sampah regional.

“Perencanaan yang disusun harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, baik untuk penyiapan, pembangunan sarana prasarana, maupun saat operasional,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Dan Cipt Karya Provinsi Jawa Timur, I Nyoman Gunadi, ST., MT. dalam sambutannya.

Saat operasional perlu dipertimbangkan juga kompensasi jasa pelayanan (tipping fee) dan kompensasi dampak negatif. Dalam hal ini, diharapkan pemerintah pusat dapat pula membantu pembiayaannya.

Hal-hal tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang relatif berumur panjang dengan harapan kerja sama ini akan bisa bertahan lama dan semua pihak dapat merasakan manfaatnya.

“Untuk itu kami mohon dengan hormat arahan dari Ibu dan Bapak Narasumber terkait terkait hal-hal yang perlu diperhatikan agar PKS terkait pengelolaan sampah regional ini bisa berjalan secara berkelanjutan dan semua pihak dapat merasakan manfaatnya,” kata I Nyoman Gunadi.

“Akhir kata, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi upaya kita dan bersama ini Focus Group Discussion Konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS) TPA Sampah Regional Kediri Raya (Kabupaten Kediri dan Kota Kediri),” pungkasnya.(Yok/msr)


Sudah dibaca : 115 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.