HOME // Daerah // Hukum // Peristiwa

Terkait Proyek Bantuan Hibah dari Pemkab Mojokerto, Ketua LKH Barracuda , Hadi Purwanto :” Ini Menguji Ketegasan Kejari Mojokerto dalam Menyelesaikan Perkara ini”

 Pada: Selasa, 25 Juni 2024

Mojokerto, Media Allround Kompaspublik-Dugaan mosi tidak percaya kepada aparatur negara yang dilayangkan oleh Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda, Hadi Purwanto ST, SH cukup beralasan.

Dimana temuan dugaan korupsi Bantuan Keuangan (BK) P-APBD 2022 Desa Sadartengah dinilai sarat kolusi, kolusi dan nepotisme.

Dari hasil temuan dilapangan, LKH Barracuda menenukan beberapa kegiatan yang dinilai kurang transparan dan terkesan adanya kegiatan fiktif dalam pemenangan proyek yan tidak dilengkapi dengan dokumemen yang sah dan lengkap.

“Dalam prosesi pemenangan lelang PT.  JPB tidak dilengkapi dengan dokumen IUP, WIUP, IUP eksplorasi, proses produksi atau pengangkutan barang bukti bahwa material beton tersebut tidak dapat  dipertanggungjawabkan secara hukum,” papar Ketua LKH Barracuda, Hadi Purwanto.

Hadi menegaskan setidaknya ada 17 terlapor dalam perkara ini yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Dalam laporannya ke Kejari Kabupaten Mojokerto, Senin,(24/6/24) menyebutkan mulai dari Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Camat Mojoanyar beserta Kepala Desa Sadartengah yang menjabat di Tahun 2022. Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Pelaksanaan Pengelola Keuangan Desa Sadartengah, Ketua tim Pengelola Kegiatan, Sekretaris tim Pengelola Kegiatan, Anggota tim Pengelola Kegiatan, Direkeut dan Staff admin PT JPB, Direktur CV MSK, Direktur CV BS dan Direktur CV EP.

”Semuanya telah kami laporkan dalam satu berkas hari ini,” ucap Hadi saat ditemui awak media di depan Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.

Pelaporan kali ini LKH Barracuda mendesak kepada kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto untuk segera menangani perkara dugaan korupsi ini.

“kami akan memberikan waktu 2 bulan. Jika tidak ada perkembangan yang signifikan maka kami akan mencabut laporan dan memberikan Piala Mosi tidak percaya kepada kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto dan segara kami tindaklanjuti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,” tegas Hadi.

Baca Juga :  Kasus Pungli Sertifikat Prona Desa Tinggar, Mulai Diusut Kejari

Piala Mosi Tidak Percaya ini diperkuat dari didapatkannya proyek bantuan hibah dari Pemkab Mojokerto sebesar Rp. 2,5 Miliar untuk pembangunan Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Semoga Kejaksaan Negeri mampu menunjukkan ketegasannya meskipun tahun ini telah diberikan proyek hibah dari Pemkab Mojokerto. Perkara ini merupakan dampak dari Bupati dan wakil bupati Mojokerto yang sudah lama tidak kompak menjalani roda pemerintahan,” terang hadi.

Pihaknya juga mengkritisi lemahnya pemeriksaan inspektorat kabupaten Mojokerto yang telah meloloskan LPJ BK- APBD 2022 Desa Sadartengah.

“Kami ingin menguji ketegasan dari kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto dalam menangani perkara ini mengingat perkara ini ada hubungannya dengan perusahaan milik keluarga Bupati Mojokerto,” terang Hadi.

Menanggapi hal tersebut kasubsi intelijen kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto, Fahri Johan mewakili kasi Intel kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto yang saat ini sedang ada acara di luar

“Biasanya paling lama 1,5 bulan proses pengumpulan bahan dan keterangan full paket jika memenuhi unsur maka kita masuk ke penyelidikan,” jelas Fahri Johan.(Us)


Sudah dibaca : 68 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.