HOME // Kriminal

Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya, Tersangka di Ganjar 15 Tahun Penjara

 Pada: Selasa, 29 Oktober 2024

Surabaya, Media Allround – Kelakuan seorang ayh kandung bernama ED, (49 tahun) asal Payakubuh Sumatera Barat, ini benar-benar bejat.

Pria paruh baya ini tega melakukan kekerasan fisik danpencabulan kepada kedua anak kandungnya sendiri berinisial KZ (18 tahun) dan J (17 tahun).

Akibat perbuatannya itu, kini ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan seksual.

Kanit Subdit IV Renakta menyampaikan Awal mula kejadian adalah sebenarnya pelaku dan keluarganya tinggal di Riau kemudian merantau ke Surabaya kemudian ibu kandungnya meninggal kemudian tinggallah antara tujuh anak ini.

“Kejadian ini berlangsung di kediaman mereka di Surabaya. Pelaku diduga memulai aksinya dengan alasan meminta anak untuk memijat, namun kemudian memaksa mereka melakukan tindakan tidak senonoh, selanjutnya Pelaku mengancam dan memukul anak-anaknya yang mencoba menolak,” papar Kanit.

Barang bukti berupa dokumen keluarga dan pakaian korban turut disita untuk memperkuat penyelidikan.

Hingga saat ini, korban merasa takut melawan karena pelaku adalah penanggung jawab finansial mereka.

Barang bukti berupa dokumen keluarga dan pakaian korban turut disita untuk memperkuat penyelidikan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(an)

Baca Juga :  Lakukan Pencurian dan Kekerasan Warga Wonokusumo Rayakan Lebaran di Jeruji Besi

Sudah dibaca : 23 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.