Surabaya, Media Allround – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengungkap skandal korupsi pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.
M. Taufiqurrohman, Direktur Pembinaan Pedagang, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp725 juta.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini dimulai dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 30 Agustus 2024. Kasus ini terkait perpanjangan kerja sama pengelolaan parkir yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023.
Namun, prosedur perpanjangan tidak dilakukan sesuai aturan.
“Saat dikroscek, ditemukan pelanggaran prosedur. Baik dalam pemberitahuan masa kontrak yang habis, evaluasi, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak pengelola parkir,” terang Iswara, Senin (9/12/2024).
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan bahwa Masrur tidak melakukan evaluasi, kajian, maupun negosiasi yang seharusnya menjadi dasar perpanjangan kerja sama.
Sementara itu, Taufiqurrohman tetap memberikan persetujuan perpanjangan meskipun mengetahui prosedur dilanggar.Tak hanya itu, ditemukan tunggakan pembayaran sejak 2020 hingga 2023 yang tidak disetorkan ke Kantor Pusat PD Pasar Surya.
“Ada perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur dengan data yang dimiliki Kantor Pusat, Cabang Selatan, dan pihak pengelola parkir. Bahkan, terdapat bukti uang yang tidak disetorkan sama sekali,” tambah Ananto.
Akibat ulah keduanya, negara merugi sebesar Rp725.443.762. Penyidik telah memeriksa 29 saksi dan dua ahli untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari menetapkan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20/2001, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, Taufiqurrohman dan Masrur telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jawa Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Kejari Tanjung Perak saat ini memusatkan penyidikan di Cabang Selatan PD Pasar Surya, yang mencakup 17 pasar.
Namun, tim jaksa membuka kemungkinan adanya tersangka lain di cabang lain, seperti Cabang Timur dan Barat. Publik menanti langkah lanjutan dari penyidik, khususnya jika ada pengungkapan lebih besar dalam kasus ini.
Skandal ini mencoreng wajah institusi pasar tradisional, yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Akankah ada nama-nama baru yang menyeruak.(an)