Mojokerto, Media Allround – Lembaga kajian hukum dan kebijakan publik BARRACUDA INDONESIA (Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda Indonesia) resmi melayangkan Surat Permohonan Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas terkait perkara tambang pasir di Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto kepada pimpinan tertinggi dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yaitu Kapolri, Jenderal Polisi Drs. LISTYO SIGIT PRABOWO, M.Si. pada Kamis (21/11).
Barracuda Resmi Bersurat ke Kapolri Terkait Kepastian Hukum Penanganan Perkara Tambang Pasir di Desa Temon Trowulan
Surat Permohonan kepada Kapolri
Seperti ramai diberitakan sebelumnya oleh puluhan media.
Perkara tambang pasir yang terletak di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan resmi telah dilaporkan Barracuda ke Kapolda Jawa Timur, Irjen. Pol. Drs. IMAM SUGIANTO, M.Si. pada 18 Agustus 2024 dengan jerat pasal berlapis yaitu Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 109 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun sebagai pihak terlapor adalah Kades NAR yang juga merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Kemarin Kamis (21/11), kami memang resmi bersurat ke Kapolri selaku pimpinan tertinggi institusi Polri perihal Permohonan Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas kami tersebut. Mekanisme yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2024. Sudah lewat 40 (empat puluh) hari kerja semenjak SP3D Kami terima pada 12 September 2024, ” jelas Hadi.
“Akan tetapi hingga hari ini kami belum menerima Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas baik dari Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kapolda Jatim maupun Irwasda Polda Jatim. Sekali lagi kami tidak intervensi dalam penanganan perkara yang dtangani polri, akan tetapi kami berharap perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, ” tegas Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Direktur Eksekutif Barracuda Indonesia.
Hadi menerangkan bahwa dalam surat tersebut ada 3 (tiga) permohonan penting yang disampaikan yaitu
1) Bahwa untuk menjawab kepercayaan masyarakat akan kinerja kepolisian yang semakin menurun, dalam waktu yang tidak cukup lama untuk segera memberi kepastian hukum terkait perkara yang kami laporkan;
2) Bahwa segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Dumas untuk disampaikan kepada kami selaku pihak pelapor;
3) Memberi sanksi tegas kepada anggota polisi yang tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi penyidik dalam penanganan perkara yang kami laporkan ini.
Hadi juga menegaskan bahwa Barracuda akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Hadi juga mengingatkan jangan sampai ada rekayasa atau drama dalam penanganan perkara ini sehingga akan berdampak semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat akan kinerja institusi polri.
“Kami tidak ingin ada rekayasa dalam penanganan perkara ini. Kami yakin 1000 persen perkara yang kami laporkan adalah murni peristiwa pidana. Kami tidak segan-segan akan melaporkan oknum polisi yang terlibat dalam rekayasa penanganan perkara ini ke Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” terang Hadi.
Temuan yang di dapatkan saat ini adalah adanya dugaan upaya obstruction of justice dalam perkara ini. Keprihatinan kami juga saksi-saksi yang kami sampaikan tidak atau belum pernah diperiksa sama sekali.
“Sementara alat berat/ Mesin Excavator Mini Merk : Komatsu Seri : pc88uu Warna : Biru juga tidak atau belum diamankan oleh aparat. Sementara sisi lain temuan di lapangan, Kades NAR dan kelompoknya telah membeli tanah urug untuk menutupi bekas-bekas galian yang berada di Dusun Kepiting,” jelas Hadi dengan penuh rasa prihatin.
Yang juga cukup disayangkan oleh Hadi, perkara ini secara kajian hukum adalah tergolong perkara mudah akan tetapi dengan lambannya penanganan perkara sehingga memberi ruang dan waktu Kades NAR untuk berusaha menghapus jejak-jejak kejahatannya.
Hadi juga menyampaikan pesan moral kepada para aparat penegak hukum yang memang bukan asli kelahiran Mojokerto bahwasanya Kecamatan Trowulan adalah termasuk kawasan cagar budaya nasional (KCBN) karena banyak peninggalan Kerajaan Majapahit di dalamnya.
“Sudah menajdi kewajiban kita semua termasuk para polisi yang menangani perkara ini untuk menjaga kelestarian cagar budaya tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno terkait perkara ini menerangkan bahwa dugaan tambang ilegal di Desa Temon, pihaknya telah meminta keterangan pelapor dan terlapor serta pihak terkait.
“Mendatangi lokasi tambang sudah kami lakukan. Termasuk mendatangkan saksi ahli pidana dan saksi ahli ESDM juga sudah kami lakukan. Nanti kesimpulan dari gelar perkaranya paling lambat Desember 2024 bakal kita sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” ucap Iptu Suparno di ruang KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Jumat (22/11/2024).(an)