Mojokerto, Media Allround – Perkara dugaan tindak pidana pertambangan illegal yang dilakukan Kades Temon(Nar) berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, akhirnya di SP3 oleh Polres Mojokerto.
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan Nomor : B/1159/XII/RES.5.5./2024/Satreskrim tanggal 16 Desember 2024, resmi dikeluarkan Polres Mojokerto melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H.
Pihak Pelapor akan meneruskan kasus tersebut pada Kapolda, Kapolri dan Kompolnas.
Kasus yang menggegerkan warga Trowulan akibat ulah Kades Aktif (Nar) dan diberitakan puluhan media ternyata pelapor tidak terima putusan Kasatreskrim tersebut.
Sebab kasus ini telah diberitakan sebelumnya bahwa Lembaga Kajian Hukum Barracuda Indonesia telah melaporkan dugaan tindak pidana pertambangan illegal tanpa ijin yang berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto ke Polda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 lalu.
Dengan jerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari laporan tersebut diduga banyak saksi-saksi kunci tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan dtermasuk Kades Temon (Nar) oleh pihak penyidik.
LKH Barracuda menghormati keputusan SP3 tersebut karena itu merupakan kewenangan Satreskrim Polres Mojokerto. Akan tetapi akuntabilitas penghentian penyelidikan tersebut harus dapat dibuktikan.
“Jangan sampai ada rekayasa dan drama dalam penanganan perkara ini karena ini menyangkut marwah institusi Polri. Segera kami akan membawa permasalahan ini ke meja Kapolda Jatim, Kapolri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI, karena kami yakin ada oknum Polisi yang patut diduga bermain dalam permasalahan ini,” tegas Aktivis yang akrab disapa Hadi Gerung ini.
Hadi Gerung menyampaikan bahwa dirinya yakin bahwa 1000 % perkara yang dilaporkannya merupakan peristiwa pidana murni. Apalagi bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan sudah lebih dari cukup akan tetapi menurut Satreskrim Polres Mojokerto menyimpulkan bahwa perkara ini tidak cukup bukti.
“Dilaporan sudah kami sertakan bukti gambar dan bukti video. Bahwa terdapat kegiatan pertambangan berupa material tanah urug dan pasir dengan menggunakan alat berat merk Komatsu pc88uu warna Biru pada tanggal 12, 13, 14, 15 dan 16 Agustus 2024,” terangnya.
Dalam bukti tersebut juga menjelaskan aktivitas beberapa dump truck tiap harinya pada tanggal tersebut mengangkut material tanah dan pasir keluar dari lokasi pertambangan tersebut.
“Secara akal sehat, masuk akal kah bahwa laporan kami tidak cukup bukti. Tidak kalah penting dalam laporan kami sertakan juga bukti bahwa kegiatan pertambangan tersebut belum memiliki izin WIUP, IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi,” ungkap Hadi Gerung.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K, M.Si., M.H.dan Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., saat diklarifikasi permasalahan ini terkesan saling lempar.
Melalui pesan WA, Kapolres Mojokerto menyuruh para awak media komunikasi dengan penyidik dan Kasatreskrim Polres Mojokerto.
Sementara saat dihubungi melalui pesan WA, AKP Nova Indra Pratama bersedia dan berjanji kepada awak media akan memberikan klarifikasi pada Senin (23/12) pukul 10.00 WIB.
Hampir lebih 1 jam lebih, para awak media berharap ditemui AKP Nova Indra Pratama malah ditemui oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar mengatakan, ia ditugaskan Kasat Reskrim Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkara tambang yang diduga ilegal di Dusun Kepiting Desa Temon.
“Jadi Kasat Reskrim Polres Mojokerto kebetulan ada kegiatan lain sehingga pada kesempatan ini belum bisa menemui secara langsung. Yang mengetahui pokok perkara mengapa keluar SP3 tentu Kanit Tipiter. Saya hanya mengikuti gelar perkaranya saja. Yang jelas itu karena kurang adanya bukti,” ungkap Iptu Bambang Sunandar di ruangan Humas Polres Mojokerto, Senin (23/12/2024).
Ditambahkannya, SP3 bukan berarti akhir dari segalanya. Jadi nanti jika ada novum baru maka penyelidikan bisa dimulai lagi dan tidak menutup kemungkinan bisa naik penyidikan.
“Terkait mengapa 4 saksi dari pelapor tidak dimintai keterangan maupun saksi ahlinya dari instansi siapa itu yang mengetahui Kanit Tipiter Polres Mojokerto. Silahkan pelapor yakni Barracuda bisa menanyakan langsung ke penyidik,” terang Iptu Bambang Sunandar.
Tidak cukup puas akan jawaban Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar, para awak media mencoba klarifikasi kepada Kapolres Mojokerto terkait permasalahan ini melalui pesan WA, terkesan Kapolres Mojokerto diam membisu dan pura-pura tidak tahu atau acuh tak acuh.
“Terima kasih sudah datang di Polres untuk klarifikasi. Sukses selalu ya. Salam buat keluarga. Saya izin pengajian dulu ya bersama para Kyai Mojokerto. Terima kasih,” bunyi pesan WA Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K, M.Si., M.H. (an)