Mojokerto, Media Allround – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Kabupaten Mojokerto melakukan langkah-langkah yang tujuannya untuk melindungi para pelaku usaha. Agar investasi di Mojokerto ini bisa berkembang dengan baik, APINDO Kabupaten Mojokerto melakukan hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/01/25).
Dalam pertemuan ini, diakui Wakil Ketua APINDO Kabupaten Mojokerto, Heri Hermanto, dirasa masih belum menemukan titik temu dan belum maksimal.
“Memang iya langkah kami berikutnya adalah menjalin membuka komunikasi dengan pihak yang terkait BPJS, Dinas Tenaga Kerja terlebih kepada wakil rakyat untuk bisa membantu dan memfasilitasi kami. Sehingga persoalan yang kami hadapi terkait dengan UMSK dengan BPJS Kesehatan ini bisa segera terakomodir,” kata Heri.
Heri berharap, paling tidak ada putusan yang nantinya betul-betul menjamin pelaku usaha ini sesuai dengan kemampuan Untuk bisa melaksanakan atau membayar upah.
“Kami mengusulkan dan tidak merekomendasikan adanya UMSK 2025. Dengan demikian, kami menyatakan sikap keberatan terhadap Keputusan Gubernur ini,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Nanang Abdi SH, Divisi Hukum APINDO Kabupaten Mojokerto telah melakukan langkah-langkah terkait keberatan Keputusan Gubernur dengan mengirim surat penolakan Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
“Kalau masih belum ada kejelasan dari pemerintah yang mengeluarkan putusan ini ya kami akan melakukan langkah-langkah dengan cara-cara melalui proses PTUN,” ungkap Nanang.
Melihat aturan BPJS Kesehatan secara nasional bila dibandingkan dengan wilayah-wilayah tertentu, seperti sektoral di Kabupaten Mojokerto dan masuk Salah satu kebijakan dari BPJS ini menjadi kendala tersendiri.
Dengan terbitnya SK Gubernur terkait UMSK 2025, APINDO Kabupaten Mojokerto meminta badan usaha yang ada di Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pemutakhiran data.
“Artinya perusahaan yang masuk dalam KBLI yang tercakup di dalam SK gubernur yang sudah menerapkan UMSK maka iuran BPJS ketenagakerja kesehatannya akan mendasarkan kepada UMSK,” paparnya.
Dalam pemutakhiran data tersebut ada pemahaman yang tidak sama. Apabila tanggal 27 Januari 2025 perusahaan yang tidak melaporkan pemutakhiran data akan dilakukan rekonsiliasi iuran berdasarkan hukum.
“Itu yang menimbulkan keresahan pelaku usaha, karena di sisi lain para pelaku usaha di Mojokerto ini juga sedang melakukan upaya keberatan kepada Gubernur. Tetapi tadi kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mojokerto juga menyampaikan bahwa itu akan diberlakukan bagi yang sudah melaksanakan UMSK. Yang belum melaksanakan UMSK akan tetap mengacu kepada Perpres bahwa akan memakai UMK namun seiring ini nanti akan diterbitkan suatu notulen oleh sekretariat dewan,” tambah Nanang.
Saat ini kita menunggu statement resmi dari pihak BPJS dari hasil hearing dengan anggota dewan. Serta berharap kebijakan yang dihasilkan tidak menambah berat beban pengusaha di Kabupaten Mojokerto yang saat ini sudah banyak yang keluar dari kota Kabupaten Mojokerto yang sudah melakukan relokasi ke daerah-daerah.
“Menjadi beban yang sangat berat bagi pengusaha-pengusaha di Kabupaten Mojokerto maka kami menyampaikan kepada dewan saat ini, agar beban yang berat ini tidak menjadi bertambah berat. Gunanya apa melindungi iklim investasi di Kabupaten Mojokerto Agar tidak banyak pengusaha yang melarikan usahanya keluar Mojokerto,”katanya.
Sebab yang berdampak bukan hanya APBD pemerintah, tapi warga Kabupaten Mojokerto yang bisa bekerja di Mojokerto. Bila pengusahanya pindah ke daerah lain, menjadi kehilangan pekerjaan dan kesempatan kerja itu akan diambil oleh pekerja daerah lain. Faktor ini yang ingin sampaikan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto termasuk besaran iuran BPJS menjadi dasar upah riil.
Namun pimpinan atau kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mojokerto terhalang dengan regulasi Peraturan Presiden, karena apabila apa menggunakan basic UMK pada faktanya kan masih banyak yang kesulitan menjadi kepesertaannya.
Seandainya iuran BPJS itu bisa di dasarkan pada upah riil maka beban pemerintah untuk menanggung APBN menjadi berkurang dan Angka kemiskinan nya bisa dikeluarkan dari daftar Angka kemiskinan.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua Dewan Kabupaten Mojokerto, H. Hartono SH, mengatakan, hasil hearing dewan akan menfasilitasi usulan Apindo. Bila nantinya tidak ada kesepakatan maka akan dikonsultasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Hasil forum bersama Apindo, tentang usulan penolakan SK Gubernur UMSK 2025 Kabupaten Mojokerto bila tidak ada titik temu maka akan kami konsultasikan dengan pihak Kementerian.” jelasnya saat ditemui disela-sela hearing.(tim-red)