HOME // Daerah

Sekber LMRI, LSM GPS dan LIRA Sidoarjo Datangi Kantah ATR-BPN Sidoarjo Minta Kejelasan Soal SHGB di Perairan Sidoarjo dan Pencaplokan Tanah Warga

 Pada: Kamis, 30 Januari 2025

Sidoarjo, Media Allround – Pengaplingan wilayah laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga ditemukan di perairan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Data HGB seluas 656 hektare ini diketahui melalui platform milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni BHUMI.

Melalui platform tersebut didapati bahwa terdapat sertifikat untuk area yang mencakup sebagian daratan Tanjung Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan laut di pesisir timur wilayah itu. Platform BHUMI menunjukkan bahwa lahan yang mencakup daratan hingga lautan itu memiliki sertifikat tipe HGB.

Adanya temuan itu, SEKBER LMRI, LSM GPS, LIRA Kab. Sidoarjo menggeruduk kantor BPN Sidoarjo untuk memaksa membatalkan SHGB 657 Ha, Kamis (30/01/25).

Ketua Koordinator LSM Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS), Romi meminta kapada ATR-BPN Sidoarjo untuk membatalkan SHGB yang berada ditanah negara dan disinyalir Dikuasai Korporasi.

“BPN harus bertanggung jawab atas terbitnya SHGB yang selama ini dikuasai oleh korporasi,” kata Romi.

Saat dilakukan audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Muh Rizal menyampaikan bahwa keberadaan SHGB yang sudah diterbitkan itu otomatis akan terhapus sendiri.

“Kalau tidak ada perpanjangan maka atan dengan sendirinya akan terhapus dan mereka nggak akan berani memperpanjang itu,” tegas Muh Rizal saat menemui perwakilan aksi.

Tidak hanya itu, LSM GPS juga meminta kepada APH untuk segera mengusut keberadaan SHGB yang sudah diagunkan ke Bank.

“Jelas ini sudah melanggar aturan, kami mendesak aparatur negara untuk segera dilakukan penyidikan,”ungkapnya.

Tidak hanya soal SHGB di perairan Sidoarjo mareka juga menanyakan kejelasan hak tanah seluas 5000 m² warga yang diambil alih oleh korporasi di Desa Semambung Kecamatan Gedangan Sidoarjo.

Menurut Ketua LMRI Sidoarjo, Suhartono pencaplokan tanah milik 12 warga dikuasai sebuah perusahaan. Diketahui pencaplokan tanah warga ini tanpa ada proses jual-beli kepada pemilik.

Baca Juga :  Acara Santunan Anak Yatim Piatu, Salah Satu Agenda Keperdulian Kades Sidoharjo

“Setelah kami pastikan hak tanah warga ini ke Kantor BPN, kami akan ke Kantor DPRD Sidoarjo untuk segera menfasilitasi menyeselaian sengketa tanah warga ini,” ucap Suhartono

Sementara itu, setelah audiensi dengan Kepala Pertanahan ATR-BPN para pendemu melanjutkan ke Kantor DPRD Sidoarjo.

Saat ditemui anggota DPRD Sidoarjo, akan segera memfasilitasi apa yang menjadi kewenangan anggota legislatif.(an)


Sudah dibaca : 49 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.