HOME // Daerah

Terkesan Lamban, LPM Banjar Kemantren Pertanyakan Kasus PTSL di Kejari Sidoarjo

 Pada: Kamis, 6 Februari 2025

Sidoarjo, Media Allround – Puluhan warga Desa Banjar Kemantren, Buduran yang tergabung dalam Laskar Perjuangan Masyarakat (LPM) Desa Banjar Kemantren dan Solidaritas Masyarakat Peduli Hak Hak Rakyat, pada Rabu pagi (05/02/25) menggelar aksi demo di kantor Kejari Sidoarjo.

Dalam aksi kali ini, warga menuntut kelanjutan kasus dugaan pungli dan agar bisa bertindak profesional dalam menangani laporan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di desa mereka.

“Kami sengaja datang ke sini untuk mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) atas penindakan dalam menuntaskan kasus tersebut. Kami juga berharap, Kejari Sidoarjo dapat menangkap pelakunya,” kata Ketua Laskar Pejuang Masyarakat Desa Banjar Kemantren, Anang Khoirul Lajib.

Anang menjelaskan kasus dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dan Perangkat desa tersebut sudah lama dilaporkan ke kejaksaan Negeri Sidoarjo. Namun hingga kini kasus tersebut masih dalam status penyelidikan.

“Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang baru dapat menuntaskan kasus tersebut,” jelas Anang.

Kedatangannya kali ini yang pertama tentang pungli PTSL yang selama ini sudah dilaporkan dari bulan April 2024 baru keluar spindiknya di bulan Desember masih dalam penyelidikan, itu yang menjadi kekecewaan kami.

Dan yang kedua terkait ketahanan pangan, dengan salah penggunaan dananya. Yang seharusnya diperuntukan penambahan gizi masyarakat.

“Namun seperti halnya dibuat beli sapi kecil dibesarkan setelah besar kenyataannya dijual dan kami tidak tau dimana Induknya. Kalaupun dijual bukan dibuat kesejahteraan warga, melainkan keuntungannya dibagi-bagi termasuk ada Gapoktan didalamnya.Tetapi setiap tahun dianggarkan di APBDes,” jelas Anang.

Seperti masyarakat yang ikut pengajuan PTSL sebelum proses PTSL dimulai, masyarakat diwajibkan untuk menyiapkan yang namanya patok buat tenger (tanda). Patok ada 3 biji dan materai ada 4 lembar, setelah itu baru ada sosialisasi.

Baca Juga :  4 Grand Desain Siap Diterapkan Bupati Untuk Pembangunan di Sidoarjo

“Kami disini protes masalah prosesnya, prosedurnya sudah keliru. Karena disamping kita menyiapkan patok sendiri dan materai 4 lembar kami juga dipungut tetap 150 ribu, jadi kalau di total 150 ribu ditambah jumlah patok dan materai, total 85 ribu, jadi total keseluruhannya 200 lebih intinya seperti itu,” jelas Anang.

LPM Desa Banjar Kemantren menginginkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo cepat menangani kasus PTSL yang dinilai lamban, dan Ketahanan Pangan segera diputuskan.

“Dari 31 April 2024 sampai saat ini masih tahap penyelidikan. Kemana laporan kami selama ini,” protes Anang.

Untuk mendapatkan kepastian hukum LPM  Desa Banjar Kemantren setelah berorasi di Kejari Sidoarjo bergerak mendatangi ke kantor Kejari Jawa Timur.

“Kedatangan kami kesini hanya ingin menegaskan laporan selama ini diduga jalan ditempat. Dengan demikian, kami meminta kepada Kejari Jatim untuk memeriksa tersangka pelaku pungli kasus PTSL di desa Banjar Kemantren,” pungkas Yono Korlap LMP Desa Banjar Kemantren.(an)

 

 


Sudah dibaca : 16 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.