Sidoarjo, Media Allround – Dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kepala Desa Mulyodadi, Slamet Priyanto, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, semakin memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Pasalnya, Kepala Desa yang seharusnya menjalankan amanah dengan transparansi dalam penggunaan anggaran desa, kini terkesan meremehkan peraturan undang-undang dan hukum yang berlaku.
Bahkan, ada indikasi bahwa Kepala Desa Mulyodadi, Slamet Priyanto mengendalikan dalam pengelolaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) desa, yang dapat merugikan keuangan negara dan berpotensi merusak integritas pemerintahan desa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Desa Mulyodadi, Slamet Priyanto dilaporkan menggunakan pengaruhnya untuk memanipulasi pengelolaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) desa dengan melibatkan oknum wartawan sebagai pihak yang membekingi.
Oknum wartawan tersebut diduga ikut terlibat dengan menawarkan bantuan kepada Kepala Desa untuk meng-counter pemberitaan dan melakukan lobi dengan tim media agar pemberitaan tersebut tidak meluas.
Tindakan itu diduga telah memberikan perlindungan terhadap proyek TPT tersebut dengan cara yang tidak transparan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Sebagai pejabat publik, Kepala Desa Mulyodadi, Slamet Priyanto seharusnya tunduk pada sejumlah peraturan dan undang-undang yang mengatur pengelolaan anggaran desa.
Diantaranya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 4 menyebutkan bahwa desa berhak mengelola anggaran dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, jika pengelolaan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak transparan, apalagi melibatkan pihak-pihak yang tidak berkompeten, maka tindakan tersebut melanggar undang-undang ini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 dari undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, di mana penyalahgunaan kewenangan untuk merugikan negara bisa dikenakan sanksi pidana.
Dalam hal ini, jika ada bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara akibat manipulasi proyek desa, maka ini bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, oknum wartawan yang terlibat dalam upaya membekingi atau menyembunyikan informasi yang seharusnya terbuka dan transparan bisa melanggar kode etik jurnalistik yang ada dalam Undang-Undang Pers.
Wartawan diharapkan untuk menjaga objektivitas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan, apalagi sampai merugikan kepentingan publik.
Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Mulyodadi, Slamet Priyanto dan wartawan yang terlibat bisa dijerat dengan beberapa sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Yakni sanksi untuk Kepala Desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran bisa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur hukuman penjara yang bisa mencapai seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 200 juta.
Dan sanksi untuk Wartawan yang terlibat dalam kasus ini bisa dijerat dengan sanksi administratif oleh Dewan Pers jika terbukti melanggar kode etik jurnalistik, serta dapat dikenakan hukuman pidana jika terlibat dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam menanggapi dugaan penyalahgunaan wewenang ini, Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) Jatim, Mei Teguh Priyono mengungkapkan sikap tegasnya. Mereka akan segera menyurati dan melaporkan Kepala Desa Mulyodadi, Slamet Priyanto kepada pihak berwenang, termasuk Bupati dan Gubernur, untuk meminta penyelidikan lebih lanjut.
PWDPI juga berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya laporan ini, proses pemeriksaan dan klarifikasi yang transparan akan dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang mencoba menyalahgunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” harap Mei Teguh Priyono.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran desa dan peran pers dalam memastikan bahwa informasi terkait pengelolaan dana desa disampaikan dengan jujur dan transparan.
“Jika terbukti ada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik-praktik merugikan negara, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” ucapnya. (red/tim/an).