BANYUWANGI. kompaspublik.com- Diduga perbuatan Sinder PT. Bumi Sari terhadap tenaga kerjanya sangat otoriter. Pasalnya, ketika Tenaga kerja PT. Bumi Sari dari Warga Desa, Pakel Kecamatan, Licin Kabupaten, Banyuwangi melakukan aksi untuk memepertanyakan status tanah warisan leluhurnya ke Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, tiba-tiba dipecat secara sepihak oleh Sinder PT. Bumi Sari, bernama Karsidi.
Memang pada saat aksinya tenaga kerja PT. Bumi Sari dari Warga Desa itu, tensinya semakin memanas, dan mungkin dari kondisi itulah, akhirnya 9 tenaga kerja PT. Bumi Sari yang ikut mempertanyakan status tanah warisan leluhurnya seluas 4000 Bau, dipecat Sindernya secara sepihak.
“Kami dipecat karena ikut aksi mempertanyakan status tanah warisan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).” Kata AA salah satu korban pemecatan, Minggu (4/2/2018).
Akibat permasalahan itu, akhirnya mengundang reaksi dari Warga Desa Pakel yang lain, dan kepada Media, Warga tersebut mengatakan, “Bahwa pemecatan 9 tenaga kerja secara sepihak yang disertai dengan intimidasi agar tidak ikut berjuang mempertanyakan tanah warisan leluhurnya.” Ucap Warga Desa Pakel yang lain.
Sementara Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi mengimbau Warganya agar tidak terprovokasi oleh perbuatan Sinder PT Bumi Sari.
“Masyarakat kita sudah tenang semua, dan kabarnya 9 tenaga kerja PT. Bumi Sari sebagai Warga saya itu, mau dipanggil oleh pihak perusahaan, entah diberi surat PHK atau disuruh kerja lagi, saya belum jelas.” Paparnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa masyarakat Desa Pakel dalam memperjuangkan haknya, mengaku memiliki bukti berupa Surat Izin Membuka Tanah, seluas 4000 Bau kepada leluhurnya dari Bupati Banyuwangi kala itu, Achmad Noto Hadi Soeryo, tertanggal 11 Januari 1929. Dalam dokumen berbahasa Belanda. Dan tanah tersebut, diserahkan kepada leluhur warga Desa Pakel, Doel Gani, Senen dan Karso.
Bahkan Warga setempat, sebelumnya juga telah mengadu ke Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Dan data peta Kabupaten, tanah warisan tidak terdaftar sebagai wilayah Perhutani maupun PT Bumi Sari, melainkan tertulis sebagai peta tanah Pakel.
Sedangkan pada pemberitaan yang lalu, Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani, selaku pendamping masyarakat menyebutkan, apabila mengacu pada Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang 1945, tanah yang bisa berubah status menjadi tanah negara adalah tanah Jawatan milik Belanda. Sedang tanah di Desa Pakel, sesuai Surat Izin Pembukaan Tanah, sudah jelas tanah rakyat.
“Tapi kalau mengacu pada Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997, pengganti PP Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah, Warga Pakel memiliki bukti kepemilikan dari leluhur mereka. Jadi sangat wajar, kalau kini mereka memperjuangkan warisan leluhurnya.” Ujar H. Abdillah Rafsanjani
Lalu pada Pasal 18, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar dan Pokok-pokok Agraria, sambung H. Abdillah Rafsanjani, “bahwa untuk kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti rugi yang layak dan menurut cara yang diatur oleh Undang-undang.” Bebernya. (Twi)
Narasumber: berita oposisi.co.id