Mojokerto, Media Allround- Akibat adanya harga penjualan kain seragam Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Mojokerto diduga ugal-ugalan, membuat Ketua Wilayah Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia Jawa Timur (LIPPI) Jawa Timur (Jatim), Ketua Daerah Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) Mojokerto dan Perkumpulan Rakyat Kontrol Sosial (RAKSI) melakukan gerakan moral menolak praktik penjualan kain seragam SMPN yang diduga harganya ugal-ugalan tersebut. Sehingga Ketua Wilayah LIPPI Jatim, secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Bupati Mojokerto nomor : 05/LIPPI-JATIM/VII/2026, perihal Permohonan Pemeriksaan Khusus terhadap Mekanisme Pengadaan Kain Seragam SMPN, dan tembusan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Sementara Kasiono, S.Pd., M.Si (Ketua Wilayah LIPPI Jatim) menegaskan, bahwa langkah surat permohonan ke Bupati ini, merupakan puncak dari serangkaian upaya advokasi yang telah dilakukan secara bertahap dan terukur. Ia (Kasiono, S.Pd., M.Si) memaparkan kronologi perjuangan yang telah ditempuh pihaknya demi membela hak-hak wali murid yakni:
Peringatan Dini:
Pihaknya telah melayangkan surat resmi jauh-jauh hari kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tertanggal 23 Juni 2026 tentang Surat Imbauan dan Peringatan Dini Terkait Pencegahan Komersialisasi Pengadaan Seragam Sekolah Baru SMPN se-Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk peringatan atas potensi pelanggaran dalam pengadaan kain seragam Sekolah yang bertentangan dengan semangat Permendikbud No. 50 Tahun 2022.
Dialog Formal:
Ketua Wilayah LIPPI Jatim telah melakukan audiensi langsung denganDPRD Kabupaten Mojokerto dan Dinas Pendidikan, dialog ini kami awalai dengan permohonan surat tertanggal 17 Juni 2026 ke DPRD, namun baru tanggal 6 Juli 2026 audensi baru terlaksana, dalam audensi tersebut ada keputusan, bahwa Dinas Pendidikan akan mengeluarkan Surat Edaran.
Laporan Khusus:
Terakhir, laporan resmi telah dikirimkan kepada Bupati Mojokertotertanggal 9 Juli 2026, untuk mendesak dilakukannya pemeriksaan khusus (kirsus) terhadap dugaan penyimpangan ini.
“Kami sudah menempuh jalur konstitusional mulai dari surat peringatan hingga audiensi. Sayangnya, tindakan yang diambil belum memberikan rasa keadilan bagi walimurid,” ujar Ketua Wilayah LIPPI Jatim.
Kembali Kasiono, S.Pd., M.Si menegaskan, “diduga disekolah masih tetap memperlakukan penjualan kain seragam dengan harga yang diduga masih ugal-ugalan tanpa peduli belas kasihan, dan jeritan wali murid,” tegasnya.
Menurut informasi dilapangan: bahwa penjualan seragam SMPN yang terjadi diseluruh Kabupaten Mojokerto itu, diduga ada Komandonya.
Selanjutnya, Ketua Wilayah LIPPI Jatim memaparkan pola keseragaman yang mencurigakan di lima SMPN yang dijadikan sampel investigasi dan membandingkan variabel-variabel berikut:
Supplier Kain: 1. Semua sekolah diarahkan
ke 1 atau 2 pengusaha kain yang sama
(ini bukti monopoli), 2. HargaJual: harga paket seragam
disekolah-sekolah tersebut persis sama.
Semua mematok Rp 956.000). Secara
statistik, mustahil puluhan sekolah
memiliki kalkulasi harga yang persis sama
kalau tanpa adanya “arahan,” 3. Modus Operandi: Menurut
temuan/analisis LIPPI, diduga adanya
koordinasi terstruktur atau satu komando.
Semua sekolah menggunakan
mekanisme yang sama, komite disetting
untuk menyampaikan permohonan
kepada kepala sekolah agar koperasi
siswa menyediakan kain seragam
sekolah dengan cara penjualan tanpa
kwitansi (bukti pembayaran).
Mustahil semua SMPN di Kabupaten Mojokerto secara kebetulan memilih satu supleyer yang sama dan mematok harga yang sama, modus penjualan sama kalau tanpa ada koordinasi di atasnya. Ini adalah dugaan adanya komando. Sedangkan keseragaman perilaku antar sekolah adalah dugaan surat perintah yang tersirat.
Alasan Gerakan:
Pertama, menagih Janji dan Melawan Pembiaran, Ia menekankan bahwa gerakan ini adalah bentuk keprihatinan atas janji politik Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan seragam gratis atau minimal menekan harga kain seragam menjadi Rp550.000–Rp600.000. Namun, faktanya harga kain seragam SMPN di Kabupaten Mojokerto sampai saat ini justru diduga masih ugal-ugalan hingga Rp956.000, itu untuk kain seragam ukuran biasa.
Kedua, melakukan pembelaan kepada wali murid yang selama ini hak-haknya tertindas oleh kebijakan yang tidak peduli dengan kondisi ekonomi mereka.
Ketiga, mendorong agar sekolah dan komite sekolah punya kemandirian dalam mengambil kebijakan dengan mempertimbangan kearifan local dan latar belakang wali murid, Komite sekolah dan kepala sekolah mestinya ketika mengambil kebijakan berorientasi pada kepentingan siswa dan wali murid, bukan kepentingan yang lainya.
Kempat, meluruskan peran koperasi siswa, Koperasi siswa seharusnya mendidik siswa berlatih mandiri, berwirausaha, dan memahami prinsip ekonomi sejak dini dan wadah memenuhi kebutuhan belajar siswa dan menerapkan nilai gotong royong serta demokrasi, bukan menjadi ladang bisnis tertutup tanpa kuitansi. Sistem transaksi yang tertutup dan tanpa kuitansi berpotensi menjadi celah penyalahgunaan keuangan yang tidak akuntabel. Ini sangat membahayakan karena berpotensi menjadi celah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
“Jadi perlu kami sampaikan bahwa Gerakan yang kami lakukan murni Gerakan moral tanpa ada kepentingan yang sifatnya pribadi siapapun,” paparnya.
Ultimatum Ketua Wilayah LIPPI Jatim.
Menanggapi langkah-langkah yang telah ditempuh, Ketua Wilayah LIPPI Jatim berharap surat permohonan kepada Bupati ini dapat mengakhiri polemik seragam sekolah yang berkepanjangan. Namun, ia memberikan ultimatum tegas, jika tuntutan mereka tidak digubris dan Pemerintah daerah tetap bungkam dan tidak mengambil tindakan nyata, kami siap melakukan gerakan yang akan menggaung ke seluruh Indonesia. Kami tidak akan berhenti sebelum harga seragam sekolah kembali wajar dan wali murid mendapatkan keadilan.
“Kami menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk sadar bahwa harga kain seragam yang diduga ugal-ugalan ini adalah masalah kita bersama. Ini bukan hanya soal kain, tapi soal keadilan dan martabat wali murid. Kepada seluruh orang tua, jangan takut untuk melaporkan setiap intimidasi atau kejanggalan. Mari kita pantau bersama proses pengadaan kain seragam siswa-siswa di sekolah, karena transparansi adalah hak setiap warga negara. Saatnya kita tunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Mojokerto tidak bisa terus dibodohi dengan praktik monopoli.” pungkasnya. (Tim-Red).





