HOME // Hukum

Disinyalir PenjualanTKD Lebak Jabun Di Korupsi, TIM INVESTIGASI BARRACUDA MELAKUKAN RISET

 Pada: Jumat, 22 Desember 2017
MOJOKERTO. kompaspublik.com- Tim investigasi Barracuda Indonesia kembali melakukan riset dan penelitian terkait dugaan penjualan tanah kas desa (TKD) desa Lebakjabung Jatirejo Kabupaten Mojokerto pada awal tahun 2014 yang dikorupsi.

Hal ini disampaikan oleh Humas Barracuda Indonesia, Siswoyo Rahardjo kepada jurnalis globalrealita.com, Senin (18/12/2017) saat ditemui di Kantor Barracuda Indonesia Jalan Raya Banjarsari No. 60 Kedunglengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
“ Selama 6 bulan ini, tim Investigasi Barracuda Indonesia intensif melakukan riset dan penelitian tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah kas desa (TKD) desa Lebakjabung Jatirejo Kabupaten Mojokerto pada awal tahun 2014 senilai Rp 2,1 Milyar “, Ujar Siswoyo.

Menurut Siswoyo, Desa Lebakjabung dari dahulu memiliki beberapa aset berupa Tanah Kekayaan Desa (TKD) yang salah satunya berupa Lahan Pertanian Produktif seluas ± 2,03 Ha yang difungsikan sebagai Tanah Ganjaran/Bengkok kepala desa. Adapun nilai pendapatan Tanah Ganjaran tersebut adalah senilai Rp 60.000.000,- /Tahun. Dan sekitar awal tahun 2014, pada permulaan masa kepemimpinan Kepala Desa Arif Rahman , beliau membuat keputusan untuk menormalisasi agar lahan tersebut lebih produktif bilamana ketinggiannya telah sama dengan lahan sekitarnya. Seperti diketahui sebelumnya bahwa ketinggian lahan pertanian tersebut lebih tinggi ± 6 Meter dari lahan pertanian sekitarnya.
“ Dari sumber yang kami percaya, selanjutnya ditunjuklah ketua panitia program normalisasi yaitu Suprayitno yang juga sebagai wakil ketua BPD yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Jali Abidin kakak ipar dari Arif Rahman Kepala Desa Lebakjabung, “ Papar Humas Barracuda Indonesia ini.

Siswoyo menuturkan selanjutnya dalam program normalisasi lahan tersebut, yang pertama kali dilakukan kepala desa Arif Rahman adalah mengundang sebagian besar warga Desa Lebakjabung untuk menyetujui bahwa normalisasi tersebut dilakukan dengan cara menggali/menjual kandungan batunya kepada pengusaha galian batu dengan harapan setelah diambil kandungan batunya maka ketinggian tanah tersebut akan berkurang sehingga mempunyai ketinggian yang sama dengan tanah sekitarnya dan akan lebih produktif lagi. Sementara waktu itu sebagian besar warga Desa Lebakjabung menyetujui dan menyepakati karena kepala desa Arif Rahman menjanjikan bahwa hasil dari penjualan tersebut akan dibagikan kepada setiap warga Desa Lebakjabung yang telah mempunyai KTP dan sebagian untuk kegiatan pembangunan desa  disegala bidang dan segala sarana prasarana yang dibutuhkan oleh warga desa. Dan setelah warga dimintai persetujuan tersebut, seiring perjalanan waktu akhirnya kepala desa Lebakjabung Arif Rahman benar-benar menjual aset desa tersebut kepada tiga pengusaha galian batu yaitu pengusaha Rubakin, Khoridhon dan Faisal melalui seorang perantara yang bernama Zaenal senilai Rp 2.100.000.000. Tapi setelah menerima uang hasil penjualan tersebut, Kepala Desa disaksikan beberapa warga dan tokoh masyarakat yang jumlahnya terbatas menggunakan uang tersebut untuk :
1.   Membagikan uang kepada warga yang sudah memiliki KTP dengan perincian sebagai berikut : 1. Rp 500.000 x 1.500 (warga yang memiliki KTP) = Rp 750.000.000, 2. Membeli tanah pertanian baru senilai Rp 150.000.000, 3. Ganti rugi Gaji Kepala Desa ARIF RAHMAN selama 5 tahun terhitung dari tahun 2014 – 2019 dengan perincian : Rp 60.000.000 x  5 tahun masa jabatan = Rp 300.000.000, 4. Biaya untuk pembangunan Sarana Air Bersih/Tandon Air sebesar Rp 50.000.000. 
Jadi empat kebijakkan diatas tersebut adalah pengeluaran uang hasil penjualan aset desa Lebak Jabung  yang hanya diketahui oleh orang-orang tertentu. 
“Adapun sisa uang hasil penjualan tersebut sampai saat ini juga tidak diketahui keberadaannya secara resmi, padahal sisa uang tersebut adalah Kas Desa Lebakjabung apapun alasannya, “ Ucap Siswoyo.

Masih menurut Siswoyo sampai saat ini juga tidak ada laporan pertanggungjawaban resmi dari Kepala Desa Arif Rahman kepada masyarakat desa Lebakjabung mengenai rincian dan penggunaan uang hasil penjualan aset desa tersebut.
“ Dengan begitu dapat disimpulkan bersama kerugian materiil dan moriil yang dirasakan masyarakat desa Lebakjabung secara langsung dan tidak langsung meliputi tidak jelasnya penggunaan dan keberadaan uang hasil penjualan aset desa tersebut serta rusaknya lahan pertanian produktif akibat adanya penambangan ilegal sehingga tanah tidak bisa dikelola lagi sebagaimana mestinya, “ Pungkas Siswoyo. (globalrealita.com/twi)

Baca Juga :  Terkait Dugaan Kasus Bansos, 3 Pimpinan DPRD Diperiksa Kejari Jember

Sudah dibaca : 128 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.