HOME // Hukum // Politik

Terkait Tindak Pidana Pemerasan, Oknum Kejati Diglandang Tim Saber Pungli

 Pada: Selasa, 6 Februari 2018

Mojokerto.  kompaspublik. com- Keberhasilan Anggota gabungan Saber Pungli Polres dan Kejari Mojokerto mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan wisata religi Jolotundo Kabupaten Mojokerto Oleh oknum Kejaksaan  Tinggi  ( Kejati)  Propinsi Jawa Timur  ( Jatim  ) harus didukung  oleh masyarakat Mojokerto dan  sekitarnya.

Dari penangkapan pukul 18.00 wib, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, diantaranya Hari Cipto Wiyono (52) anggota LSM warga Mojo, Kelurahan Mojo, Kec Gubeng, Kota Surabaya, Akhmad Khoirul (50) seorang PNS Kejati Jatim (Jaksa fungsional  Bid Intelijen Kejati) warga Jln Ahmad Yani, Dusun Mencek, Desa Serut, Kec. Panti, Kab. Jember, Ishaq Wahyulla (47) warga Jalan KH. Mas Mansur, Nyamplungan, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya.

Akibat perbuatan tersangka ini, ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penangkapan bermula pada hari Sabtu, 3 Februari 2018 pukul 21.30, para pelaku ini datang ke TKP mengaku dari Kejati Jatim dan keperluanya untuk mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis yang dilakukan korban bernama Ahmaji pengurus loket lokasi, warga Dusun Grogol Rt.03/Rw.02, Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo.

Setelah bertemu dengan korban, para pelaku ini langsung membawa korban dengan cara paksa kedalam mobil dan dibawa kelilling wilayah Mojokerto dan Sidoarjo.

Untuk mengelabuhi korban agar kasusnya tidak diangkat, pelaku meminta uang sebesar Rp 75 juta. Namun lantaran koban tidak punya uang, akhirnya disepakati senilai Rp 35 juta.

Namun, saat itu korban hanya membawa uang Rp 3 juta, sehingga kekurangannya akan diberikan esok harinya dan pada hari Minggu, 4 Februari 2018 jam 18.00 wib setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta, dilakukan penangkapan oleh Tim Saber Pungli dan langsung dibawa ke Polda Jatim.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menyarankan awak media untuk langsung ke Kabit Humas Polda Jatim.

“Kebetulan kasusnya sudah kita limpahkan ke Polda Jatim,” terangnya, Senin (5/2/2018).

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bendel karcis masuk wisata jolotundo dan uang tunai Rp 612.000, uang tunai Rp 11.900.000,1 unit mobil mitsubishi kuda dan 4 (empat) unit HP. ( Twi).
Narasumber: petisi.co
Baca Juga :  Menjelang HUT Kabupaten Mojokerto, FORKIM Kembali Unras

Sudah dibaca : 102 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.