![]() |
Foto: Limbah B3 Jenis Slag yang dibuang Di Jl. Raya By Pass depan Perum Graha Kahuripan Ds, Jabon Kec, Mojoanyar samping Kantor DPC PDIP Kab, Mojokerto beserta salah satu TPA Jatim |
“Semua surat-surat perizinan perusahaan ini, dibawa oleh Pimpinan yang sekarang sedang dinas luar, dan saya baru 3 bulan bekerja dipabrik sini, baru 3 bulan pak,” Kata I Gusti Putu Sutaya kepada TPA Jatim, disinyalir bohong. Rabu (28/2/2018).
![]() |
Foto: Limbah B3 Jenis Slag yang terletak Di TPS Limbah B3 didalam lokasi PT. JMI beserta salah satu TPA Jatim. |
“Pimpinan tidak membawa HP, karena HPnya Itu lagi di Chas,” Ucap I Gusti Putu Sutaya diduga bohong lagi.
Namun ketika I Gusti Putu Sutaya ditunjukan konfirmasi Tim Patroli Air Jatim yang tertuang pada berita acara Penataan Lingkungan Hidup, ia tidak bisa mengelak lagi, kalau tempat ia bekerja ternyata sedang dalam penanganan Polda Jatim terkait tindak pidana Lingkungan Hidup, mengenai tidak melakukan Pengelolahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan melakukan dumping Limbah “B3” ke media lingkungan.
Bahkan pada 29 Januari lalu, I Gusti Putu Sutaya diduga telah dipanggil Polda Jatim untuk didengar kesaksiannya. Hal ini sebagaimana pada surat panggilan Polda Jatim Nomor. S. Pol/213/S/2018/ditreskrimsus. Sedangkan fakta di lapangan ditemukan adanya Tempat Pembuagan Sementara (TPS) B3 tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Perlu diketahui, bahwa TPA Jatim yang dinakodai Fitri Leo dan Yunita Suci dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim menyebutkan, “Sepertinya pihak transporter atau pengangkut Limbah B3, yakni PT Surya Wijaya Megah mengambil Limbah “B3” dipabrik peleburan besi/baja itu, hanya satu Minggu sekali. Dan nampaknya, PT. JMI yang mampu menghasilkan Limbah “B3” sekitar 200 ton sampai 250 ini, juga telah mendapatkan sanksi paksaan Pemerintah dari DLH Kabupaten Mojokerto. Tapi hingga kini belum diketahui secara pasti sanksi yang dimaksud.
Ditempat terpisah, Nyoto Wibowo. S,Pd, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan 10 Nopember 1945 (PL 10 Nop 1945) menambahkan, sebenarnya ± 2 Minggu yang lalu, ia sudah mendengar kalau TPS Limbah “B3” milik PT. JMI di Police Line oleh Polda Jatim.
Selain itu, jika I Gusti Putu Sutaya, pihak PT. JMI kepada TPA Jatim mengatakan, kalau dirinya baru 3 bulan bekerja dipabrik peleburan besi/baja itu, seperti yang diberitakan www.apakabar.co.id kemarin (Jum’at, 2/3/18), maka ia telah melakukan dugaan kebohongan publik.
Jadi, sambung Bowo memohon dan meminta, kalau bisa kasus dumping Limbah “B3” yang telah dilakukan pihak PT JMI tersebut, agar diproses dengan serius dan benar-benar tegas. Pasalnya, pihak PT. JMI ada dugaan nakal dalam melakukan kegiatan pembuangan Limbahnya itu. Bahkan ia disinyalir sudah beberapa kali sudah melakukan dumping Limbahnya dimedia Lingkungan Hidup secara ngawur.