HOME // Kejadian // Peristiwa

Pembuangan Limbah “B3” PT. JMI Dipersoalkan, TPS Limbah “B3” Dipolice Line Polda Jatim, Pengakuan Pihak PT. JMI “Bohong”

 Pada: Minggu, 4 Maret 2018
Foto: Limbah B3 Jenis Slag yang dibuang Di Jl.  Raya By Pass depan Perum Graha Kahuripan Ds, Jabon Kec,  Mojoanyar samping Kantor DPC PDIP Kab, Mojokerto beserta salah satu TPA Jatim

Mojokerto. kompaspublik.com- Nampaknya pembuangan Limbah “B3” yang telah dilakukan pihak Perseroan Terbuka (PT) Jaya Mestika Idonesia (JMI) melalui pihak Transportir, Pembuang, Pengumpul, Pengelola dan Pemanfaatan Limbah “B3,” hingga saat ini masih berlanjut dipersoalkan oleh Tim Patroli Air (TPA) Jawa Timur (Jatim). Hal itu terbukti adanya Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah “B3” milik pihak PT. JMI dipolice line oleh Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), dan pengakuan “Bohong” dari I Gusti Putu Sutaya, pihak PT. JMI ketika dikonfirmasi TPA Jatim, mengatakan kalau dirinya baru 3 bulan bekerja dipabrik peleburan besi/baja di wilayah Mojokerto ini.

“Semua surat-surat perizinan perusahaan ini, dibawa oleh Pimpinan yang sekarang sedang dinas luar, dan saya baru 3 bulan bekerja dipabrik sini, baru 3 bulan pak,” Kata I Gusti Putu Sutaya kepada TPA Jatim, disinyalir bohong. Rabu (28/2/2018).

Selanjutnya, ketika ditanya nomor handphone pribadi Pimpinan PT. JMI, Ia juga terkesan berbelit-belit dan enggan memberikannya.

Foto: Limbah B3 Jenis Slag yang terletak Di TPS Limbah B3 didalam lokasi PT.  JMI beserta salah satu TPA Jatim.

“Pimpinan tidak membawa HP, karena HPnya Itu lagi di Chas,” Ucap I Gusti Putu Sutaya diduga bohong lagi.

Sementara Ketua Garda LSM KLH Jatim, Didik Harimuko menjelaskan, “bahwa I Gusti Putu Sutaya sejak 2017 lalu, sudah bekerja dipabrik peleburan besi/baja PT. JMI yang memiliki sekitar 300 karyawan ini. Jadi kalau ia ditanya dimana pimpinannya berada, ia memberikan jawaban kalau pimpinannya sedang dinas luar tanpa membawa HP, maka jawabannya I Gusti Putu Sutaya ada indikasi bohong,” Jelasnya.

Baca Juga :  Akibat Gelar Pesta Pernikahan Dimasa Pandemi, Pengantin Pria Masuk Jeruji Besi

Namun ketika I Gusti Putu Sutaya ditunjukan konfirmasi Tim Patroli Air Jatim yang tertuang pada berita acara Penataan Lingkungan Hidup, ia tidak bisa mengelak lagi, kalau tempat ia bekerja ternyata sedang dalam penanganan Polda Jatim terkait tindak pidana Lingkungan Hidup, mengenai tidak melakukan Pengelolahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan melakukan dumping Limbah “B3” ke media lingkungan.

Bahkan pada 29 Januari lalu, I Gusti Putu Sutaya diduga telah dipanggil Polda Jatim untuk didengar kesaksiannya. Hal ini sebagaimana pada surat panggilan Polda Jatim Nomor. S. Pol/213/S/2018/ditreskrimsus. Sedangkan fakta di lapangan ditemukan adanya Tempat Pembuagan Sementara (TPS) B3 tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Perlu diketahui, bahwa TPA Jatim yang dinakodai Fitri Leo dan Yunita Suci dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim menyebutkan, “Sepertinya pihak transporter atau pengangkut Limbah B3, yakni PT Surya Wijaya Megah mengambil Limbah “B3” dipabrik peleburan besi/baja itu, hanya satu Minggu sekali. Dan nampaknya, PT. JMI yang mampu menghasilkan Limbah “B3” sekitar 200 ton sampai 250 ini, juga telah mendapatkan sanksi paksaan Pemerintah dari DLH Kabupaten Mojokerto. Tapi hingga kini belum diketahui secara pasti sanksi yang dimaksud.

Ditempat terpisah, Nyoto Wibowo. S,Pd, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan 10 Nopember 1945 (PL 10 Nop 1945) menambahkan, sebenarnya ± 2 Minggu yang lalu, ia sudah mendengar kalau TPS Limbah “B3” milik PT. JMI di Police Line oleh Polda Jatim.

“Saya selama ini, selalu memantau perkembangannya kasus dumping Limbah “B3” yang telah dilakukan pihak PT. JMI yang dilaporkan Masyarakat Desa Tumapel melalui LSM PL 10 Nop 1945 ini. Sehingga ± 2 Minggu yang lalu, saya mendengar adanya TPS Limbah “B3” PT. JMI di Police Line oleh pihak hukum, yakni Polda Jatim,” Kata Bowo (nama panggilan) kepada Media ini. Sabtu (3/3/18).

Baca Juga :  Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Berlangsung Spektakuler

Selain itu, jika I Gusti Putu Sutaya, pihak PT. JMI kepada TPA Jatim mengatakan, kalau dirinya baru 3 bulan bekerja dipabrik peleburan besi/baja itu, seperti yang diberitakan www.apakabar.co.id kemarin (Jum’at, 2/3/18), maka ia telah melakukan dugaan kebohongan publik.

“Saya sudah membaca berita yang telah ditayangkan www.apakabar.co.id berjudul, Diduga Rusak Lingkungan, PT. Jaya Mestika Indonesia Akhirnya Dipolice Line Polda Jatim tersebut. Jadi kalau dianalisa, pengakuannya I Gusti Putu Sutaya kepada TPA Jatim didalam berita itu, ada indikasi sangat bohong,” Ucap Bowo tegas.

Jadi, sambung Bowo memohon dan meminta, kalau bisa kasus dumping Limbah “B3” yang telah dilakukan pihak PT JMI tersebut, agar diproses dengan serius dan benar-benar tegas. Pasalnya, pihak PT. JMI ada dugaan nakal dalam melakukan kegiatan pembuangan Limbahnya itu. Bahkan ia disinyalir sudah beberapa kali sudah melakukan dumping Limbahnya dimedia Lingkungan Hidup secara ngawur.

“Kalau bisa, kepada pihak TPA Jatim dan Instansi hukum, yaitu; Polda Jatim agar benar-benar serius serta tegas untuk memproses dugaan kasus perusakan lingkungan hidup yang dilakukan pihak PT. JMI melalui pembuangan limbahnya tersebut, apalagi sudah sering kali dilakukan,” Pintanya. (Twi)

Sudah dibaca : 207 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.