SIDOARJO (globalrealita.com) – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Sentot Kunmardianto, Camat Buduran Kabupaten Sidoarjo terhadap dua (2) remaja putri yang bekerja sebagai staf kantor Kecamatan Buduran, dilaporkan Polisi.
Hal ini adanya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo memanggil kedua remaja putri selaku pelapor (korban, red) berinisial KN (18 tahun) dan FA (18 tahun) dengan Sentot Kunmardianto, Camat Buduran selaku terlapor, beserta 9 saksi untuk dimintai keterangan dan konfrontir terkait kejadian pelecehan seksual tersebut.
“Tadi kedua klien kami (pelapor, red) dikonfrontir dengan pihak terlapor, yakni Sentot Kunmardianto, Camat Buduran,” Kata Pimpinan Pagar Jati Law Firm Surabaya, H. Rachmad Hidayat, SH dan Ahmad Zamroni Umatullah, SH selaku kuasa hukum para pelapor usai pemeriksaan. Sabtu (10/3/18) sore.
Masih H. Rachmat Hidayat, SH menerangkan, “Selain dari pihak kami dan terlapor, tadi juga dihadirkan 9 saksi, yaitu 4 saksi dari pihak kami selaku pelapor, dan 5 orang saksi dari pihak terlapor,” Terangnya.
H. Rachmad Hidayat, SH menambahkan, Bahwa pemeriksaan kedua kliennya itu, dimulai sejak pukul 9.45 WIB dan baru selesai pada pukul 17.15 WIB. Sehingga dia berharap agar pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo memaksimalkan penyidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada kedua kliennya itu.
“Untuk hasil penyidikan, kami tidak bisa menjawab, itu bukan ranah kami, karena yang memiliki wewenang menjawab hanya tim penyidik Polresta Sidoarjo. Intinya kami sangat mengapresiasi penyidik Polresta Sidoarjo, semoga kasus ini segera ada titik terang,” Tambahnya.
Selanjutnya usai menjalani pemeriksaan, Sentot Kunmardianto ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Ia hanya menjawab singkat.
“Jangan tanya ke saya, tanya aja ke penyidik saja,” Jawabnya pada saat keluar dari kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Terpisah, Hartono, Kuasa Hukum Sentot Kunmardianto menegaskan, jika hasil pemeriksaan atau konfrontir antara pihak pelapor dan terlapor hari ini, masih bersisih kukuh dengan argumennya.
“Nampaknya pihak pelapor masih menuduh klien kami lakukan pelecehan seksual. Sedangkan pihak terlapor yakni klien saya tidak merasa melakukan perihal yang dituduhkan pelapor terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Jadi kalau sudah begitu, ya kita lihat saja, bagaimana hasilnya penyidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sidoarjo nanti,” Tegasnya.
Perlu diketahui, Sebelumnya Sentot Kunmardianto dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada tanggal 26 Oktober 2017 atas dugaan pelecehan seksual terhadap KN dan FA. Tapi dengan berjalannya waktu kasus dugaan pelecehan seksual itu, akhirnya dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penyidikan. Seperti dilansir laman Humas Polda Jatim, dengan nomor surat tanda polisi (LP): TBL/1356/X/2017/UM/Jatim terkait dugaan atas tindak pidana perbuatan pencabulan pasal 289 KUHP. (twi).
Sumber: globalrealita.com