Media Online Kompas Publik- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini giliran Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka.LP) Sukamiskin – Bandung, Wahid Husen yang ditangkap dirumahnya. Sabtu (21/07) sekitar pukul 24.00 WIB dini hari.
Wahid baru menjabat sebagai Ka. LP Sukamiskin sejak empat bulan lalu. LP Sukamiskin merupakan LP khusus narapidana Tindak Pindak Korupsi (Tipikor) yang didalamnya ada sejumlah nama besar yang telah diputuskan terbukti melakukan Tipikor, di antaranya adalah terpidana kasus penyuapan pajak oleh pegawai pajak Gayus Tambunan. Terpidana kasus daging sapi impor mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dalam kasus Hambalang. Terpidana kasus suap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, mantan Ketua DPR sekaligus eks Ketua Umum Golkar Setya Novanto, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Selain itu ada juga nama mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, suami Walikota Tangerang Selatan Airin sekaligus adik kandung mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dan bekas Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali, mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Djoko Susilo, Politikus Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin dan mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Hal ini seperti yang dilansir cnnindonesia.com
Sementara itu, keterangan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pada hari Sabtu (21/7) mengatakan, “Dalam OTT tersebut, tim dilapangan mengamankan uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung, serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal,” Terangnya.
Menurutnya, total ada enam orang yang diamankan dalam OTT KPK, termasuk Kalapas Sukamiskin. Dan saat ini, keenam orang tersebut sudah dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Sesuai ketentuan di KUHAP, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut,” paparnya.
Selain mengamankan Wahid, KPK juga menangkap supir Wahid, Hendri. Mereka kemudian dibawa ke Lapas Sukamiskin yang berlokasi di Jalan AH. Nasution Kota Bandung untuk menyaksikan KPK melakukan penyegelan dan penggeledahan. Sedangkan Tim Satgas KPK didampingi aparat Kepolisian Polrestabes Bandung berangkat ke Lapas Sukamiskin dengan tujuan melakukan penggeledahan dan penyegelan.
Nampaknya penggeledahan pertama dilakukan diruang tahanan yang ditempati Fahmi Darmawansyah, narapidana tipikor proyek pengadaan satelit pemantau Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Andri seorang narapidana tipikor yang sedang mendekam di LP tersebut. Setelah itu, penggeledahan kedua di sel tahanan napi tipikor berlangsung selama 30 menit. Keduanya langsung ditangkap KPK.
Selanjutnya Tim Satgas KPK melanjutkan pengeledahan ruang tahanan Fuad Amin dan TB Haeri Wardhana narapidana tipikor pencucian uang. Namun keduanya tidak ada di dalam selnya, mereka sedang berada di luar LP, sehingga KPK hanya melakukan penyegelan. Setelah itu, KPK melakukan penggeledahan di ruangan kantor Bagian Perawatan dan ruang kerja Ka. LP, dan juga melakukan penyegelan terhadap dua ruangan tersebut. Sehingga proses penggeledahan dan penyegelan itu berlangsung hingga pukul 01.30 WIB. Kemudian KPK membawa Wahid, Hendri, Fahmi, dan Andri ke Jakarta.
Penangkapan Ka. LP Sukamiskin, Wahid Husein, diduga terkait jual beli izin keluar LP yang diperkuat dengan tidak adanya dua tahanan kasus Tipikor Fuad Amin dan TB Haeri Wardhana saat penggeledahan dengan alasan sakit.
Hal ini tentunya mengecewakan banyak pihak, padahal saat dilantik, Julia Alazka, Wahid Husein pernah berjanji akan memperketat izin berobat para tahanan ke rumah sakit di luar LP.
Perlu diketahui, bahwa pengamanan LP Klas 1 Sukamiskin, Bandung Jawa Barat terkenal sebagai tempat narapidana kasus korupsi di Indonesia ini sangat berbeda dari LP lainnya. Bahkan perbedaan itu tidak hanya dari soal pengamanan saja, tapi juga Fasilitas di LP Sukamiskin pun membikin orang bisa berdecak kagum. Pasalnya didalam temuan cnnindonesia.com pada saat menelusuri LP tersebut beberapa waktu lalu, di indikasikan adanya sejumlah fasilitas penghibur yang disediakan, seperti mulai dari tempat karaoke hingga pemesanan kopi kelas menengah ‘Starbucks’.
Memang setiap pengunjung yang datang akan dimintai KTP, sidik jari dan difoto. Sipir juga meminta agar alat komunikasi pengunjung disimpan ke loker yang telah disediakan. Bahkan perempuan dan laki-laki pun ‘diperiksa’ metal detector bisu. Tapi ketika metal detector berbunyi, para sipir tak mengiraukan bunyi tersebut. Sehingga orang bisa dengan bebas masuk. Tapi dengan catatan, orang yang ingin dikunjungi menyetujui untuk dibesuk.
Nampaknya ditengah-tengah LP tersebut, terdapat sebuah lapangan basket lengkap dengan alat olahraganya. Bahkan terlihat pula sebuah tenda besar bak untuk kondangan bagi napi yang ingin menyanyi. Tapi kalau berjalan lebih ke dalam LP, akan terlihat saung-saung. Dan saung-saung ini persis dengan tempat makan ala daerah pesawahan yang disana ada pramusaji yang siap menanyakan pesanan: kopi starbucks hingga kopi gayo. Dan jika ditelusuri lebih dalam, maka tidak ketinggalan vending machine serta warung tersedia untuk para napi dan anggota keluarga yang membesuk. Namun itu semua tidak gratis, karena saat dikonfirmasi, napi diduga dikenakan biaya sebesar Rp. 1 juta hingga Rp. 5 juta per bulan untuk biaya sewa saung kepada pihak LP.
Tentunya jam besuk biasanya diterima dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Namun nyatanya, setiap pembesuk, jika sudah masuk sesuai prosedur bisa belama-lama di daerah lapas melebihi jam besuk. Sedangkan para napi juga terlihat menggunakan saung, fasilitas olahraga hingga tempat karaoke. Mereka juga terlihat bebas menggunakan alat komunikasi. (Red).