HOME // Uncategorized

Sidang Terbuka Praperadilan Kapolres Jombang, Agenda Jawaban Dari Pihak Termohon

 Pada: Senin, 20 Agustus 2018
Foto : Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon bersama Hakim pada saat sidang praperadilan secara terbuka di Pengadilan Negeri Jombang.
“Saya masih kurang puas mas dengan jawaban dari termohon. Untuk itu, langkah Saya selanjutnya, tentunya sudah berkoordinasi dengan Propam Polda Jatim untuk membuat laporan dan masih mengumpulkan bukti bukti,” ungkap Irfai  S.H dengan tegas

Media Online Kompas Publik- Sidang gugatan PRAPERADILAN nomor :3/Pid.Pra/2018/PN.Jbg, antara Citra Agustina (Istri sdr.Pujiadi-Tersangka) beralamat Danipak, RT.003 RW.004 No.03 Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang sebagai Pemohon Praperadilan melawan Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Jombang Cq Kepala Kepolisian Sektor Wonosalan yang berkantor di Jl.Gubernur Suryo, Jabaran, Mundusewu, Kabupaten Jombang Sebagai Termohon Praperadilan, masih dalam agenda jawaban dari pihak termohon pada sidang terbuka yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang kelas I B, Jalan KH. Wahid Hasyim No.135 Jombang pada hari Kamis (16/08/18).


Citra Agustina melalui kuasa hukumnya,  IRFAI, SH  (Advokat Sekjen DPD Jatim OBH YAPERMA) dan Fetum, SH. (Advokat Ketua DPD Jatim OBH YAPERMA) yang hadir dalam sidang tersebut dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon Praperadilan oleh para kuasa hukumnya AKP. Gatot Setyo Budi, S.H, AKP. Sugeng, S.pd, S.H, IPTU. Kamdani, S.H, IPTU Sujadi, S.Sos, AIPTU Suyanto, S.H, dan AIPTU, Kadeni yang di pimpin oleh hakim tunggal AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H. M.H. 

Dalam sidang terbuka Praperadilan tersebut, yang mulia majelis hakim menanyakan kepada kuasa hukum pihak pemohon Praperadilan, “apakah jawaban dari pihak termohon Praperadilan di bacakan atau cukup  jawaban tertulis?” 
“Tidak di bacakan, cukup tertulis” jawab Irfai S.H dan rekan selaku kuasa hukum pemohon Praperadilan.

Untuk itu, “Sidang akan di lanjutkan Senin 20 Agustus 2018 dengan acara persidangan REPLIK,” tutup Ayu Putri Cempaka Sari, S.H, M.H, hakim tunggal praperadilan sambil memukul palu 3 kali  mengakhiri sidang. 

Selanjutnya pada saat keluar dari ruang persidangan, awak media menghampiri team kuasa hukum dari Citra Agustina dan bertanya perihal persidangan, “Saya masih kurang puas mas dengan jawaban dari termohon. Untuk itu, langkah Saya selanjutnya, tentu saya sudah berkoordinasi dengan Propam Polda Jatim untuk membuat laporan dan masih mengumpulkan bukti bukti,” ungkap Irfai  S.H dengan tegas. (Red).

Sumber : ipul/achmad
Baca Juga :  Sekdaprov Jatim Cabut Surat Edaran Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H

Sudah dibaca : 97 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.