HOME // Pariwara

Polrestabes Surabaya Tilang 62 Unit Kendaraan R2

 Pada: Minggu, 21 Oktober 2018
MediaOnline Kompas Publik- Satuan Polisi Lalu Lintas (Satpolantas) pada Polrestabes Surabaya berhasil menjaring puluhan kendaraan Roda Dua (R2) dalam operasi yang dilaksanakan di Jalan Frontage Ahmad Yani arah masuk kota Surabaya, mulai Jam 01.00 hingga 02.30 Wib, Sabtu (20/10/2018).

Kemudian puluhan kendaraan bermotor roda dua yang terjaring operasi tersebut, terbukti melakukan berbagai jenis pelanggaran berlalu lintas dengan jumlah sita kendaraan roda 2 sebanyak 62 unit kendaraan dan tilang sebanyak 100 lembar.


Kanit Lantas Turjawali Polrestabes Surabaya, AKP Deddy Eka Apprianto, S.H., mengatakan, sebagian besar pelanggaran lalu lintas yang terjaring tidak memiliki surat ijin mengemudi atau SIM, selain itu banyak pelanggar yang tidak memiliki kelengkapan kendaran seperti kaca spion, tidak menggunakan helm, serta penggunaan plat kendaraan dan kenalpot yang tidak sesuai standar yang di tetapkan.

“Seluruh pelanggar yang terjaring langsung di kenakan tilang di tempat dan di wajibkan membayar denda tilang secara online dan di wajibkan melengkapi kelengkapan kendaraan sebelum di ambil pemiliknya,” Ungkap AKP mantan Kanit Lantas Polsek Genteng.

Menurut AKP Deddy, operasi kendaraan bermotor akan terus di lakukan secara rutin, tiap malam minggu guna menekan balap liar dan terjadinya Curanmor, mengingat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih sangat minim.

“Lanjut AKP Deddy, menghimbau seluruh masyarakat Kota Surabaya agar mengurus SIM dan melengkapi kelengkapan kendaraannya masing-masing agar tidak terjaring operasi lalu lintas, “tutur perwira dengan balok tiga dipundaknya. (Eko).
Baca Juga :  Rembuk Nasional Aktivis 98, Mengundang Seluruh Elemen Masyarakat

Sudah dibaca : 86 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.