HOME // Kriminal // Pariwara

Terkait Produksi Alkes Ilegal, ZR Ditangkap Polres Gresik

 Pada: Senin, 22 Oktober 2018
Media Online Kompas Publik- Satuan Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar produksi Alat kesehatan (Alkes) ilegal di sebuah pergudangan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Sehingga ZR ditangkap petugas Polres setempat

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, SH SIK. Pada saat konferensi pers di pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Gresik mengatakan, bahwa sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya, 350 screw atau scrup orthopedi, 20 plate pen orthopedi,  satu lembar stainless, mesin bor, mesin bubut, dan 26 lembar resi pengiriman.
“Didalam menjalankan operasionalnya, modus yang dilakukan tersangka ZR adalah memproduksi, dan mengedarkan Alkes implan berupa PEN orthopedi.  Serta screw orthopedi yang tidak memiliki izin edar sesuai Permenkes RI nomor 62 tahun 2017 tentang Izin edar Alat Kesehatan (Alkes), Alat kesehatan Diagnostik in Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga,” kata Kapolres Gresik.

Masih Kapolres Gresik membeberkan, nampaknya didalam mengedarkan Alkes ilegal itu, tersangka tidak langsung menjual ke rumah sakit. Tapi diedarkan melalui sales dan marketing yang bekerja diperusahaan yang bergerak sebagai distributor alat kesehatan. 
“Tentu tersangka ZR ada indikasi telah melakukan produksi Alkes tanpa izin edar tersebut di pergudangan Prambanan Bizland blok SA 45 Kecamatan Cerme, Gresik kemudian diedarkan ke wilayah Semarang,” beber Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, Senin (22/10/2018).

Selain itu, pada Konferensi Pers Kapolres Gresik pada hari ini, Senin (22/10/2018). Ia (Kapolres Gresik)meminta agar tersangka untuk mempraktikkan cara kerja dan bagaimana memproduksinya Alkes tersebut. Tapi sepertinya, cara pembuatan Alkes berupa PEN Orthopedi tersebut yaitu,: a. Plat diukur sesuai dengan ukuran dan dipotong menggunakan grenda; b. Setelah terpotong sesuai dengan ukuran, plat kemudian dibentuk menggunakan alat berupa press, dan setelah itu, Alkes di bor untuk membuat lubang; c. Finishing dilakukan dengan memperhalus menggunakan grenda dan dipoles; d. Hasilnya kemudian di cuci menggunakan bensin; e. Pengemasan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka ZR sudah melaksanakan aksinya sejak tahun 2017,” tambah mantan Kapolres Bojonegoro. 

Atas perbuatannya itu, pelaku ZR dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda pidana sebesar Rp 1,5 miliar. (Hms/Her)
Baca Juga :  Pemdes Dimong Gelar Buber Dengan Lancar

Sudah dibaca : 108 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.