HOME // Pariwara

Terkait Pembangunan DD Jasem. Molyantono, SH : Semoga Pembangunan Tersebut Bermanfaat Bagi Warga Setempat

 Pada: Senin, 5 November 2018

Media Online Kompas Publik- Nampaknya Dana Desa (DD) tahap pertama 2018 yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa dapat meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan Desa melalui peningkatan pelayanan Publik Desa, memajukan perekonomian Desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa, dan dapat mengentaskan kemiskinan serta menekan angka pengangguran. Hal ini dapat dilihat disalah satu Desa yang berada dikawasan Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, yakni Desa Jasem yang di Kepalai Molyantono, SH. 


Sementara didalam keterangan Molyantono, SH, Kepala Desa (Kades) Jasem, bahwa Dana Desa (DD) tahap pertama 2018 sudah direalisasikan dan diperuntukan untuk Program Permberdayaan Masyarakat dengan meningkatkan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastuktur dan Lingkungan.
“DD tahap pertama pada tahun ini 2018. Red) yang digulirkan ke Desa Jasem sudah saya realisasikan untuk kegiatan pemberdayaan Desa, seperti membangun Pavingnisasi jalan lingkungan di Dusun Jasem Desa Jasem serta Kamar Mandi/VC dan Plengsengan atau Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Donokrejo Desa Jasem,” terang Molyantono, SH kepada awak Media Online Kompas Publik, waktu ditemui dikantornya pada hari Senin (05/11/2018).

Sambung Molyantono, SH menjelaskan, tentu hal tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Desa Jasem yang dibentuk oleh Pemerintah Desa setempat. Dan realisasi DD tahap pertama 2018 yang digelontorkan Pemerintah Pusat, untuk pembangunan tersebut, pada saat ini sudah selasai pelaksanaannya,” jelasnya. 

Lanjut Molyantono, SH mengatakan, bahwa ia mefokuskan pembangunan tersebut pada tahun ini, karena manfaatnya sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat di Desa Jasem yang bermata pencaharian sebagai petani, buruh pabrik dan buruh tani. Dan semoga pembangunan tersebut bermanfaat bagi semua warga setempat yang berada di Dusun Jasem dan Donokrejo Desa Jasem,” doanya. 

Selanjutnya, Suprianto selaku Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Jasem Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto menerangkan, bahwa TPK itu ditetapkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) melalui Surat Keputusan Kepala Desa setempat. Sehingga  TPK punya tugas pokok, diantaranya: Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi : 1). spesifikasi teknis Barang/Jasa; dan 2). Rencana Anggaran Biaya (RAB). Lalu menetapkan Dokumen Pengadaan;
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa; menandatangani Perjanjian, yang diwakili oleh Ketua TPK; melaksanakan Perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa; mengendalikan pelaksanaan Perjanjian ; melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PKPKDes; menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada PKPKDes dengan Berita Acara Penyerahan; menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,” terangnya. 

Suprianto menambahkan, Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut diatas, TPK dapat mengusulkan hal-hal yang dapat diperlukan kepada PKPKDes, yakni: 1). perubahan paket pekerjaan; 2). perubahan jadwal kegiatan pengadaan; dan/atau; 3).pengangkatan penanggungjawab teknis pelaksana swakelola,” pungkasnya. (Heru). 

Baca Juga :  Kebangkitan Nasional Menuju Kebangkitan PETANI

Sudah dibaca : 92 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.