HOME // Kejadian // Serba Serbi

Berita Video Terkait Kades Sampangagung Kecewa Terhadap Tuntutan Perkara Yang Dibacakan JPU

 Pada: Rabu, 12 Desember 2018
Namun, sebelum Suhartono menjalani sidang pada hari Selasa (11/12/2018), ia menyempatkan diri untuk mengunjungi Posko Relawan pemenangan Capres Nomor urut 2 (Prabowo-Sandi).

Sedangkan didalam tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, jika warga Sampangagung diarahkan Kades untuk menyambut kunjungan Sandiaga Uno pada 21 Oktober 2018, dengan imbalan 20 ribu rupiah sampai 100 ribu rupiah per-orang. Hal itu terbukti adanya penyampaian Suhartono melalui SMS kepada Ketua PKK Desa Sampangagung.
“Terdakwa kami tuntut penjara 6 bulan, 1 tahun masa percobaan, denda sebesar Rp 12 juta dan subsider kurungan 2 bulan,” jelas JPU.
Sementara itu, Kepala Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo, Suhartono seusai sidang dalam konferensi persnya terlihat kecewa dengan tuntutan JPU. 
Baca Juga :  Dengan Iringan Sholawatan AN - NABAWY Mojokerto Timur, Kegiatan Ruwah Desa Sugeng Dihadiri Ribuan Pengunjung

Sudah dibaca : 124 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.