Nampaknya sidang pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan terdakwa Suhartono itu dihadiri oleh aksi massa yang berjumlah hampir ratusan orang pendukung Suhartono, sehingga perlu ada pengamanan secara ketat oleh petugas polisi.
Kemudian didalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim itu diketahui adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu secara sengaja oleh Suhartono yang diakibatkan melakukan pengerahan warganya untuk menyambut kedatangan Cawapres Sandiaga Uno, pada saat berkunjung ke tempat Wahana Wisata Air Panas Padusan-Pacet-Mojokerto pada bulan Oktober 2018 yang lalu.