HOME // Uncategorized

Disperindag Optimalkan Pengawasan Jelang Natal Dan Tahun Baru

 Pada: Minggu, 1 Desember 2019
Kadis Disperindag Jatim, Drajat Irawan

Surabaya, Media Online kompaspublik.com-Menjelang Natal hingga mendekati Tahun Baru 2020, Disperindag melalui UPT Pelindungan Konsumen bersama tim pengawasan Balai POM dibantu Kepolisian pro aktif mengoptimalkan pengawasan terhadap barang beredar khususnya Mamin dan parsel pertokoan pusat perbelanjaan, mall dan pasar modern.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan saat dikonfirmasi dikantornya, Surabaya, Jumat (29/11) mengatakan sesuai kewenangngannya Disperindag melalui UPT perlindungan konsumen di Surabaya, Malang, Jember, Kediri dan Bojonegoro akan terus melakukan pengawasan peredaran parsel untuk menertibkan makanan dan minuman (Mamin) olahan yang masa berkalunya sudah berakhir/kedaluwarsa atau mamin impor yang tidak berlebel bahasa Indonesia.

Pada hari-hari biasa Disperindag bersama tim dua sampai tiga kali melakukan sidak pengawan, tetapi pada hari/bulan seperti Puasa, Idul Fitri, Natal dan Tahun  pengawasan barang beredar akan ditingkatkan frekwiensinya. “Kami akan turun ke lapangan melakukan pengawasan, langkah itu dilakukan untuk melindungi masyarakat agar selalu mengkonsumsi bahan makanan layak konsumsi, “ ujarnya.

Dalam pengawan yang dilakukan oleh penyidik pengawai negeri sipil UPT Perlindungan konsumen di pertokoan pusat perbelanjaan, mall, mini market dan pasar modern di Surabaya, Malang, Sidoarjo dan beberapa kota lain di Jawa  Timur tersebut  belum ditemukan  mamin melanggar aturan.
Penyedia parsel  di Jawa Timur khususnya di Surabaya dan sekitarnya dan daerah lain di Jawa Timur telah mematuhi peraturan pemerintah dengan menyediakan Mamin dan parsel yang tidak bermasalah, legal dan aman untuk dikonsumsi.

Pemprov Jawa Timur melalui Disperindag Prov Jawa Timur terus menerus mengimbau kepada pelaku usaha penyedian parsel Natal dan tahun baru jangan menjual parsel yang produknya sudah kedaluwarsa dan elegal. jika penyedia/pedagang parsel masih menyediakan parsel yang produknya kedaluwarsa akan dilakukan penyitaan oleh tim pengawasan.

Baca Juga :  Berita Video : Terkait Sidang Tipikor Ke 13, MKP Bantah Pengakuan Saksi

Untuk itu parsel yang dijual oleh penyedia parsel harus memenuhi standard dan  syarat diantaranya mamin yang ber lebel bahasa Indonesia dan memenuhi unsur kesehatan jika berupa mamin. Oleh sebab itu dihimbau kepada masyarakat jika membeli parsel harus diteliti dulu dengan benar produk-produknya sebaik-mungkin. “Ingat jadilah konsumen/pembeli yang cerdas, artinnya konsomen tahu benar barang yang akan dibeli, beli susuai dengan kebutuhan dan produk-produk yang dibeli harus berstandar SNI,” pungkasnya. (an)


Sudah dibaca : 105 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.