HOME // Uncategorized

Tilang CCTV E TLE Akan Diberlakukan di Tiga Kabupaten di Jatim

 Pada: Kamis, 20 Februari 2020
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan

Surabaya, Media Online kompaspublik.com-Ditlantas Polda Jatim sejak Kamis 16 Januari 2020 telah menerapan penindakan tilang elektronik berdasarkan CCTV dengan program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Penerapan sejak sebulan lalu itu masih diterapkan di wilayah Kota Surabaya.

 
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, mengatakan tiga kabupaten menyatakan siap mendukung dan melaksanakan E TLE. “Yang siap, ada Banyuwangi, Gresik, dan Trenggalek,” kata Budi.
 
Sementara ini, kata dia, sejak diterapkan E TLE, telah banyak pemkab atau pemkot yang melakukan studi banding ke RTMC Ditlantas Polda Jatim. “Dari Jatim saja sudah ada 29 pemkab yang meninjau RTMC terkait pelaksanaan E TLE ini,” tuturnya.
 
Sementara itu, dari jajaran Polda lain juga turut belajar soal penerapan E TLE di Jatim. Di Indonesia, penerapan tilang elektronik ini sudah diberlakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jatim. Namun banyak yang berminat belajar di Jatim karena biaya jauh lebih murah.
 
“Kalau di Polda Metro, mereka menyiapkan peralatan (kamera CCTV) sendiri. Di Jatim, untuk penerapan di Surabaya, kami kerjasama dengan Pemkot Surabaya melalui Dishub. Kami hanya tinggal mengoneksikan saja CCTV milik Pemkot dengan RTMC Polda Jatim,” jelasnya.
 
Tilang E-TLE ini merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi informasi, yang menggunakan perangkat elektronik berupa kamera. Prosesnya, kamera akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau Automatic Number Plate Recognition.
 
Rekaman E-TLE pun digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Adapun tilang diawali dengan data yang terekam CCTV Dishub Kota Surabaya yang telah terkoneksi dengan RTMC Polda Jatim. Lalu petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran dan membuat surat konfirmasi ke alamat sesuai nomor polisi kendaraan.
 
Pelanggar yang merasa melakukan pelanggaran lalu lintas selanjutnya dapat membayar denda tilang melalui BRI. Namun jika kendraan telah dijual atau milik orang lain, maka dilakukan konfirmasi ke posko pengaduan.
 
Jika denda tilang tidak dibayar, maka secara otomatis surat kendaraan akan terblokir. Saat pemilik kendaraan bayar pajak kendaraan, maka harus melunasi dulu denda tilang dan membuka blokir. (an/afr)
Baca Juga :  Diduga Melakukan Pelecehan Dua Remaja Putri, Camat Buduran Dipolisikan

Sudah dibaca : 94 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.