HOME // Hukum // Kejadian // Pemerintahan

Diduga Bertahun-tahun Puluhan Sertifikat Tidak Dikembalikan, Warga Dusun Ploso Desa Bangun Mengeluh

 Pada: Jumat, 17 September 2021

Mojokerto, Media Allround (kompaspublik.com)– Sepertinya didalam keluan yang disampaikan oleh Warga Dusun Ploso, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur perlu dijadikan atensi oleh Instansi terkait. Pasalnya, didalam keluan Warga itu, bermula adanya puluhan Sertifikat Sawah milik Warga Dusun Ploso yang telah diambil oleh Senedi, Kepala Dusun (Kasun) Ploso dan Solikin,Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang sekarang selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bangun, untuk diserahkan ke H. Moch. Ichsan, Mantan Kepala Desa (Kades) Bangun. Tapi anehnya, setelah puluhan Sertifikat milik Warga Dusun Ploso, diserahkan oleh Senedi dengan Solikin ke H. Moch. Ichsan, sampai bertahun-tahun tak kunjung dikembalikan.

Menurut informasi sumber terpercaya yang digali media ini, disinyalir didalam pengambilan Sertifikat milik Warga Dusun Ploso yang dilakukan Senedi dengan Solikin, ada dalih meminjam Sertifikat untuk proses pemecahan hak milik. Hal itu, karena Senedi dengan Solikin diperintah oleh H. Moch. Ichsan pada saat sebagai Kepala Desa (Kades) Bangun.
“Untuk pengambilan Sertifikat tersebut dengan dalih, Sertifikat dipinjam untuk proses pemecahan letak petak ukurannya, Dan yang mengambil Sertifakat itu, Pak Polo (Kasun.Red) Saya,” kata Warga Dusun Ploso selaku ahli waris yang namanya tidak mau disebutkan dimedia ini, Sabtu (04/09/2021).

Masih Warga Dusun Ploso (Ahli waris) menerangkan, “Sepertinya pengambilan Puluhan Sertifikat milik Warga setempat, sudah lebih dari 7 tahun yang lalu. Namun sampai sekarang belum dikembalikan dan belum ada penjelasan dari H. Moch. Ichsan dan Senedi selaku Pak Polo (Kasun) Ploso. Bahkan sampai hari ini belum ada penjelasan yang pasti dari Pak Polo dan Aba Ichsan. Dan tentunya, saya juga pernah menanyakan kepada Abah Ichsan tentang Sertifikat itu, tapi jawabannya Abah Ichsan, masih Proses,” tegasnya.

Sambung Warga Dusun Ploso menjelaskan, “Tentunya didalam pengambilannya Puluhan Sertifikat tersebut, tidak ada tanda terima dari Pak Polo Senedi seperti pada umumnya. Jadi kami cuman dibilangi, kalau Sertifikat kami dipinjam saja. Sehingga kami tidak diberi tanda terima sama sekali,” jelasnya.

Baca Juga :  Terekam CCTV di Kedinding, Pelaku Curanmor di Tangkap Polsek Kenjeran

Sementara didalam keterangannya Senedi (Kepala Dusun Ploso) pada saat dikonfirmasi oleh beberapa awak Media Online di Balai Desa Bangun mengakui, “Kalau yang mengambil 26 Sertifikat milik Warga Dusun Ploso itu, bukan dirinya semua, karena ada beberapa Sertifikat milik Warga Dusun Ploso itu, diambil oleh Solikin. Jadi, saya mengambil Sertifikat milik Warganya tersebut, untuk saya pinjam. Dan saya meminjam Sertifikat Warganya itu, karena ada perintah dari Kades Bangun, yaitu H. Moch. Ichsan. Dan tujuan Sertifikatnya Warga Dusun Ploso dipinjam tersebut, untuk dipecah atas kepemilikannya, karena ada satu lahan milik 2 orang, tetapi satu sertifikat,” ujar Senedi, Kasun Ploso saat dikonfirmasi oleh beberapa awak Media Online di Balai Desa Bangun, Senin (13/9/2021).

Lanjut Senedi, “Tahunnya pengambilan Sertifikat Warganya tersebut, saya tidak ingat dan lupa, entah tahun berapa, tanggal berapa, yang jelas pada saat itu, saya pinjam Sertifikat Warganya. Jadi, kalau ingin lebih jelas, ya konfirmasi langsung ke Abah Ichsan,” ucapnya.

Tambah Senedi, “Saya dulu meminjam Sertifikat Warganya itu, bersama Solikin Mantan Ketua BPD Bangun yang sekarang sebagai Ketua LPM Desa Bangun. Dan untuk penyerahan Sertifikat Warganya kepada saya, tentu tidak ada tanda terima dari saya. Jadi, lebih jelasnya anda minta keterangan kepada Pak Solikin,” pungkasnya.

Selanjutnya didalam keterangannya Fanani, Sekretaris Desa (Sekdes) Bangun saat dikonfirmasi oleh beberapa awak Media Online di Kantornya, ia tidak tahu menahu adanya 26 Sertifikat milik Warga Dusun Ploso yang dipinjam oleh H. Moch. Ichsan.
“Tentunya pada saat kejadian hal itu, saya belum jadi Sekdes Bangun. Tapi yang tau betul terkait hal tersebut, adalah Pak Polo (Kasun.Red) Ploso. Jadi saya tidak berani komentar, takutnya salah, kalau memang membutuhkan komentar saya, biar saya pelajari dulu, karena pada saat itu, saya tidak tahu prosesnya,” kata Fanani pada saat dikonfirmasi di Kantornya, Senin (13/09/2021).

Baca Juga :  Rencananya Didalam Minggu Ini, Kemenag Kabupaten Mojokerto Bakal Gelar Manasik Haji

Lalu didalam pengakuannya Fanani, bahwa dirinya mulai menjabat Sekdes Bangun itu, mulai tahun 2017 silam. Dan jika ada kejadian seperti yang dituturkan awak Media sekarang ini, ia tidak tahu menahu. Memang Kades Bangun pernah juga menjelaskan, kalau soal 26 Sertifikat bukan Pemerintahan Desa yang membawa.
“Sertifikat milik Warga Dusun Ploso yang tahu betul itu, Pak Polo sama Pak Solikin, pihak Desa tidak membawanya,” akunya.

Selanjutnya melalui telpon seluler dengan nomor 08123286…. Solikin (Ketua LPM Desa Bangun) kepada awak Media ini mengatakan, “Informasinya itu ya simpang siur mas, anda itu gak satu pintu, karena yang diomongkan Mislan, yang diomongkan Suwarno itu, bertolak belakang semua, justru mereka yang harus dijerat, gitu lho. Sebab munculnya nama 3 itu, atas pernyataannya dia sendiri, bukan mereka menghibahkan ke kita. Tapi mereka memberikan tanah itu ke Desa, sehingga oleh Pak Lurah (Kades.Red) Jamil Ardiyanto waktu itu, tanah diterima. Tapi setelah tanah diterima, akhirnya munculah ke nama 3 orang tersebut, dan waktu itu, saya masih sebagai BPD Bangun,” kata Solikin kepada awak Media Allround (kompaspublik.com) melalui telpon seluler, Senin (13/09/2021).

Masih Solikin, “Dengan adanya hal itu, maka sudah tidak ada masalah. Tapi kalau soal 26 Sertifikat yang pecahan itu, semua sudah saya berikan, bukan ke Pak Lurah (Kades.Red) Bangun. Jadi, semua Sertifikat sudah diterima oleh mereka yang punya nama dan sawah,” ujarnya.

Sambung Solikin, “Kalau prosesnya pembagian 26 Sertifikat itu, saya tidak ada, karena saya tidak ikut, sehingga informasinya saya kurang paham. Tapi kalau soal itu, sebenarnya yang lebih tau atau paham itu adalah Mislan bersama Suwarno, sebab mereka sebagai Panitianya yang dapat Fee dari Pak Lurah (Kades.Red) Bangun. Jadi, saya tidak dapat apa-apa dari hasil penjualan tanah 26 Sertifikat tersebut,” akunya.

Lanjut Solikin, ” Kalau terkait pengambilannya 26 Sertifikat itu, gak semuanya langsung diambil oleh Pak Polo (Kasun.Red) Ploso, karena sebagian dari sisa 26 Sertifkat yang susah diambil tersebut, saya yang ambil atau pinjam. Jadi yang melakukan pengambilannya 26 Sertifikat itu, adalah Pak Polo dengan saya, bukan Pak Polo aja. Padahal pengambilan 26 Sertifikat itu, sebenarnya pekerjaannya Mislan dengan Suwarno. Karena mereka tidak sanggup mengambil 26 Sertifikat tersebut, maka saya Pak Polo diperintah Pak Lurah untuk segera ambil atau pinjam Sertifikat itu. Dan dikarenakan ada Sertifikat yang sulit diambil, akhir Pak Lurah minta tolong saya untuk mengambilnya, seperti Sertifikatnya Haji Karto dan Tajab. Tapi Sertifikatnya mereka sudah saya kembalikan. Jadi 26 Sertifikat miliknya Warga Dusun Ploso itu, sudah dikembalikan semua,” ucapnya.

Baca Juga :  Hasil Observasi Ketua Forkim : Kantor DPPKA Diduga Tidak Tersentuh Penggeledahan KPK

Lalu ketika Solikin ditanya oleh Media Allround (kompaspublik.com) tentang apa tujuan Warga Dusun Ploso memberikan informasi terkait dugaan 26 Sertifikat tersebut yang bertahun-tahun belum dikembalikan kepada pemiliknya. Ia (Solikin.Red) menjawab, “Begini Mas ?, sampean tak kasih tau, Yasan (H. Leoko Djoyo.Red) Cs Qomari itu, ada sakit hati, kalau Yasan itu, Cacaknya (Kakaknya.Red) rifal politiknya Pilkadesan. Jadi tolong mereka itu, sampean tanyai data yang otentik, punya apa gak. Jelas mereka itu, gak punya data otentik pada peralihan tanah-tanah tersebut,” Jawabnya.

Lalu disisi lain, jawaban Solikin membeberkan, “Itu semua ada kepentingannya H. Yasan, karena H. Yasan ingin ngrebut tanahnya orang Ploso, dengan tujuan untuk dihak,i (Dikuasai.Red) dijual, itu intinya groupnya Qomari, Mashuri sama H. Yasan,” bebernya.

Sedangkan didalam keterangan H. Moch. Ichsan (Mantan Kades Bangun) melalui kuasa hukumnya bernama Imam Subaweh yang dilansir www.majanews.com terkait keluan Warganya atas adanya 26 Sertifikat milik Warga Dusun Ploso yang dibawa oleh mantan Kades Bangun sampai bertahun-tahun diduga belum dikembalikan kepemiliknya.
“Ya. akan saya komunikasikan dengan klien saya, terkait dengan pertanyaan itu,” tulis pengacara tersebut, saat dikonfirmasi lewat aplikasi whatsapp beberapa Minggu yang lalu, Senin (6/9/3021). Hingga berita ini ditulis belum juga memberikan keterangan.(Tim-red).


Sudah dibaca : 172 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.