Gedung KPK
Surabaya, kompaspublik.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu malam (14/12), ialah Sahat Tua Simanjuntak (STS) dan beberapa pihak lainnya terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah..
“Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain. Tindakan tangkap tangan KPK di Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Firli menyebut operasi tangkap tangan terhadap STS dan empat pihak lain itu dilakukan pada Rabu malam, pukul 20.24 WIB.
“Sejauh ini, ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar, salah satunya pimpinan DPRD Jatim,” tambah Ali.
Sementara itu, tiga orang lain yang ditangkap tangan ialah staf ahli DPRD Jatim dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebagai barang bukti yang masih terus dikembangkan.
Ali menambahkan saat ini tim masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak tersebut.
“Setelahnya, pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat,” ujar Ali.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.
Saat ini, tim KPK masih memeriksa rekaman CCTV yang ada di gedung DPRD Jatim. Sepanjang hari ini, Kamis (15/12/2022), fokus menggeledah ruang CCTV. Penyelidikan di ruang CCTV ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Penyelidikan masih didalami di antaranya dengan menyegel empat ruangan di Kantor DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya.
Salah satu yang disegel adalah ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim yang biasa ditempati Sahat Tua Simanjuntak. Selain itu Ruang Subbagian (Subag) Rapat dan Risalah, ruangan salah satu Kasubbag DPRD Jatim, dan ruang CCTV.(red)