Sidoarjo, Media Allround Kompaspublik- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/2/2024), memeriksa Ari Suryono Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai saksi kasus korupsi pemotongan uang insentif pajak dan retribusi tahun 2023.
Sesudah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Penyidik KPK mengizinkan Ari Suryono pulang.
Terkait pemeriksaan itu, Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, tim komisi antirasuah tengah mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi di BPPD, ke Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo.
Menurutnya, Penyidik KPK meminta Ari Suryono menjelaskan soal pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo oleh Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang sekarang berstatus tersangka.
“Saksi Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan ihwal dilakukannya pemotongan dana insentif di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujarnya di Jakarta.
Kemudian, materi lainnya yang didalami penyidik dalam pemeriksaan Kepala BPPD yaitu dugaan uang hasil korupsi untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo.
“Pelibatan tersangka SW sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN, termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Sidoarjo, dengan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta.
Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.
Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif sekitar 10 sampai 30 persen dari setiap ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023, yang totalnya mencapai Rp2,7 miliar.
Para ASN BPPD Sidoarjo semestinya menerima insentif atas perolehan pajak yang terkumpul tahun lalu sejumlah Rp1,3 triliun.(an/iss)