Surabaya, Media Allround – Tragedi kecelakaan maut di enam lokasi lokasi berbeda di sepanjang jalan kenjeran Surabaya kembali menelan korban jiwa, Senin (23/12/24).
Pelaku, berinisial SW (28), mengendarai mobil Mercedes-Benz hitam dengan nomor polisi L1725 FH mengemudi dengan keadaan mabuk ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa SW berada di bawah pengaruh alkohol dengan kadar 0,16 mg/liter darah, yang menyebabkan hilangnya kesadaran dan kewaspadaan.
“Akibatnya, kendaraan tersebut menabrak beberapa pengendara dan pejalan kaki, mengakibatkan satu korban meninggal dunia, lima luka berat, tiga luka ringan dan kerusakan pada lima kendaraan lainnya.”ujar AKBP Arif saat jumpa pers, Selasa (24/12/24).
Dijelaskan lokasi kecelakaan beruntun diantaranya TKP 1 di Jalan Boulevard Pakuwon city, Kenjeran, TKP 2 di depan Dealer Suzuki, Jalan Kenjeran, TKP 3 di depan Starbucks, Jalan Kenjeran, TKP 4 di depan Kalijudan No. 15, Jalan Kenjeran, TKP 5 di depan Perumahan The Grand Kenjeran, dan TKP 6 di depan Café 27, Jalan Kenjeran.
Adapun korban yang meninggal dunia adalah Prasetyaningsih (63), seorang penjual sayur, yang tertabrak saat mengendarai sepeda angin.
“Selain itu, beberapa korban luka berat termasuk Ahmad Ghozali (51), seorang pengemudi ojek online, dan penumpangnya, Aisyah Amini (24). Korban lainnya adalah Bela Eka Widyasari (29), seorang guru, serta Stefani Sanjaya (37), yang kini dalam kondisi kritis.” ujar Kasatlantas.
“Kecelakaan juga merusak sejumlah kendaraan, termasuk mobil Toyota Avanza yang terlempar ke sungai dan Honda Brio milik BD Pranata. Total kerugian materi belum dihitung.” imbuhnya.
Polisi telah menetapkan SW sebagai tersangka berdasarkan Pasal 312, junto Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka resmi ditahan pada Selasa, 24 Desember 2024.
AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan mengingatkan masyarakat untuk tidak mengemudi dalam kondisi mabuk.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami memohon dukungan untuk membuat Surabaya bebas dari kecelakaan akibat pengemudi mabuk,” ujarnya.
Polisi juga akan memperketat pengawasan selama masa libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Tahun depan setiap kecelakaan pengendara dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan korban meninggal tidak lagi sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Namun akan masuk kategori kejahatan lalu lintas,” pungkas Arif.(an)