Mojokerto, Media Allround- Diduga Cashback 12,5% yang diterima oleh oknum Pendidik SMPN dari penjualan kain seragam sekolah di Kabupaten Mojokerto telah terbukti.
Hal ini terlihat adanya Pengurus Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) secara resmi menerima pemberitahuan melalui via WA mengenai langkah Dinas Pendidikan (Dispendik) yang telah menyerahkan seluruh berkas proses pengembalian selisih uang kain seragam untuk 41 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada hari Selasa pagi, 29/09/2026.
Sementara berdasarkan laporan dan pemberitahuan resmi tersebut, dikonfirmasi fakta-fakta penting sebagai berikut:
1. 40 SMPN telah merealisasikan pengembalian selisih uang kain seragam kepada orang tua/walimurid.
2. 1 SMPN terkonfirmasi sejak awal tidak melakukan penjualan kain seragam sekolah kepada siswa baru.
3. Sumber uang pengembalian: Seluruh dana pengembalian selisih harga seragam oleh pihak sekolah diambil dari aliran cashback sebesar 12,5% yang diterima oknum Pendidik dari nilai transaksi pembelian kain di vendor penyedia (Sidodadi Tekstil).
Sedangkan didalam pernyataan resmi Kasiono, S.Pd.,M.Si (Ketua APPI) menyampaikan:
“Pengakuan resmi dalam laporan Dispendik bahwa dana pengembalian tersebut berawal dari cashback 12,5% yang diterima oknum Pendidik SMPN di Kabupaten Mojokerto. Jadi selama ini, APPI telah membuktikan secara sah dan meyakinkan, kalau temuan APPI terkait adanya praktik aliran dana tak sah tersebut, ternyata terjadi dan benar apa adanya,” katanya.
Masih pernyataan resmi Ketua APPI, “Meskipun uang selisih telah dikembalikan oleh oknum Pendidik SMPN ke Walimurid, bukan berarti pengembalian uang hasil pelanggaran tersebut, tidak serta-merta menghapus tindak pelanggaran hukum dan disiplin para oknum Pendidik SMPNdan oknum Dispendik Kabupaten Mojokerto yang terlibat,” ucapnya
Untuk itu, Sambung Kasiono, S.Pd.,M.Si, “Dalam waktu dekat, APPI akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati untuk mendesak penjatuhan sanksi disiplin tegas kepada para oknum ASN yang terlibat, baik dari pihak oknum Pendidik SMPN dan para oknum Dispendik Kabupaten Mojokerto. Sebab langkah penegakan hukum dan disiplin yang dilakukan oleh Bupati Mojokerto sangat krusial sebagai bukti nyata, kalau Bupati Mojokerto benar-benar berpihak pada kebenaran, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat Mojokerto. Tetapi kalau Bupati abai dan tutup mata terhadap hal ini, maka Masyarakat dapat menilai sendiri,” tuturnya.
Jadi saya ulangi, sambung pernyataan resmi Kasiono, S.Pd.,M.Si, “APPI akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Mojokerto guna mendesak pemberian sanksi disiplin berat kepada oknum Pengurus MKKS , Kepala Sekolah yang terbukti menerima cashback 12,5% dan oknum Dinas Pendidikan. Sebab tindakan para oknum tersebut secara nyata melanggar berbagai regulasi nasional, antara lain:
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Khususnya Pasal 4 huruf f (larangan menyalahgunakan wewenang) dan Pasal 5 huruf g (larangan menerima hadiah/imbalan yang berhubungan dengan jabatan).
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah: Pasal 13 yang secara eksplisit melarang sekolah, pendidik, maupun tenaga kependidikan menjual seragam atau mengambil keuntungan dari pengadaan seragam di sekolah.
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli: Mengenai larangan seala bentuk pemungutan tidak sah di lingkungan instansi publik.
Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Terkait penerimaan gratifikasi/komisi tidak sah oleh penyelenggara negara,” jelasnya.
Lanjut pernyataan resmi Kasiono, S.Pd.,M.Si “Bahwa APPI akan terus memverifikasi pe. beritahuan Dispendik ini ke Walimurid di 40 SMPN yang berada di Kabupaten Mojokerto, guna memastikan seluruh uang pengembalian diterima secara utuh tanpa potongan administrasi terselubung,” terangnya.

Lalu ditempat lain, Sekretaris Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (Sumidi, S,Sos) menyampaikan, “APPI mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto segera memutus hubungan kerjasama serta memasukkan Sidodadi Tekstil ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) penyedia barang/jasa di Pemkab Mojokerto atas keterlibatannya dalam skema cashback yang merugikan publik.” tegasnya.
Sambung Sumidi, S.Sos, “Kami selaku Sekretaris APPI meyakini, bahwa tindakan tegas dari Bupati Mojokerto akan menjadi rekam jejak kepemimpinan yang bersih, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Jika tidak maka Masyarakat akan bertanya, kemana Bupati pilihan kami???,” singkatnya. (Red).





