HOME // Uncategorized

Pemindahan Kemasan Galon Berisi Air Minum Cleo, Ada Indikasi Permainan Pengusaha Nakal

 Pada: Senin, 26 Maret 2018
Diduga Tanpa D.O Dan Merugikan Pajak Daerah

Sidoarjo. kompaspublik.com- Kegiatan pembongkaran dan pemindahan kemasan galon air minum merk cleo yang telah terjadi di Garasi milik Pak Tik selaku distributor aqua, di  Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, diduga penyimpangan Delevery Order (DO) dan pasar maupun pajak daerah. Namun setelah hal itu diketahui oleh Masyarakat sekitarnya, dan pihak perusahaan air minum Cleo, Pembongkaran dan pemindahan kemasan air minum galon merk Cleo bergeser dibelakang halaman pergudangan Sinar Gedangan Blok A yang beralamat di Jalan Raya Sedati Sidoarjo Jawa Timur.

Menurut sumber terpercaya yang namanya tidak mau disebutkan dimedia ini mengakui, bahwa pada hari Selasa, 21 Maret 2018 sekitar Jam 9.45 WIB terlihat ada pembongkaran dan pemindahan kemasan air minum galon merk Cleo dibelakang halaman pergudangan Sinar Gedangan block A, di Jalan Raya Sedati – Sidoarjo.

“Pindahnya barang/ngepok galon isi cleo itu,  dari truck tronton warna hijau nopol  B 9456 TYW  ke truk tronton warna merah nopol S 8006 US yang awalnya memuat gallon kosong cleo berjumlah 1300 gallon, lalu galon berisi air minum kemasan galon merk Cleo, diduga dibawa ke garasi milik Hendro yang beralamat di Jalan Raya Empunala Kota Mojokerto. Sedangkan yang mempunyai D.O (Delevery Order) ada dugaan Tito orang Jombang, yakni Direktur PT. GUNUNG ARTA,” Ungkap sumber pada hari Senin, 26/3/2018.

Terpisah, Nyoto Wibowo selaku aktivis peduli konsumen menambahkan, nampaknya sebelum melakukan pembongkaran dan pemindahan kemasan galon berisi air minum Cleo disitu (dibelakang halaman pergudangan Gedangan Blok A Sedati – Sidoarjo. Red)  melakukan praktek pemindahan dan pembongkaran barang kemasan galon berisi air minum Cleo digarasi milik Pak Tik (Distributor Aqua) di  Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Tanah Bekas Digali Dijual Murah
“Pemindahan air minum Cleo kemasan galon itu, dari truk tronton nopol B 9488 SU yang membawa galon isi cleo untuk distributor wilayah Jombang di oper  dengan galon kosong cleo yang dibawa truk tronton nopol S 8006 US milik Hendro yang mengaku distributor cleo Mojokerto) beralamat Jalan Empunala Kota Mojokerto untuk dijual diwilayah Mojokerto, tapi setelah pembongkaran dan pemindahan barang tersebut ketahuan oleh Masyarakat sekitarnya. Maka pembongkaran dan pemindahan barang itu, bergeser ke pergudangan Gedangan – Sedati – Sidoarjo,” Ujar Nyoto Wibowo pada hari Senin, 26/3/2018.

Lanjutnya, jadi dengan adanya pembongkaran dan pemindahan barang kemasan galon air minum Cleo yang telah berlangsung itu, diduga sebuah penyimpangan D.O, pasar dan pajak daerah. 

“Tentunya kegiatan itu, diduga penyimpangan D.O, pasar dan pajak daerah,” Pungkas Nyoto Wibowo.

Sampai temuan dan informasi ini diberitakan, pihak-pihak yang melakukan dugaan pembokaran dan pemindahan barang kemasan galon berisi air minum Cleo tanpa D.O yang merugikan pajak daerah itu, belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan. Bersambung. (Twi). 


Sudah dibaca : 127 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.