Sidoarjo. kompaspublik.com- Kegiatan pembongkaran dan pemindahan kemasan galon air minum merk cleo yang telah terjadi di Garasi milik Pak Tik selaku distributor aqua, di Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, diduga penyimpangan Delevery Order (DO) dan pasar maupun pajak daerah. Namun setelah hal itu diketahui oleh Masyarakat sekitarnya, dan pihak perusahaan air minum Cleo, Pembongkaran dan pemindahan kemasan air minum galon merk Cleo bergeser dibelakang halaman pergudangan Sinar Gedangan Blok A yang beralamat di Jalan Raya Sedati Sidoarjo Jawa Timur.
Menurut sumber terpercaya yang namanya tidak mau disebutkan dimedia ini mengakui, bahwa pada hari Selasa, 21 Maret 2018 sekitar Jam 9.45 WIB terlihat ada pembongkaran dan pemindahan kemasan air minum galon merk Cleo dibelakang halaman pergudangan Sinar Gedangan block A, di Jalan Raya Sedati – Sidoarjo.
Terpisah, Nyoto Wibowo selaku aktivis peduli konsumen menambahkan, nampaknya sebelum melakukan pembongkaran dan pemindahan kemasan galon berisi air minum Cleo disitu (dibelakang halaman pergudangan Gedangan Blok A Sedati – Sidoarjo. Red) melakukan praktek pemindahan dan pembongkaran barang kemasan galon berisi air minum Cleo digarasi milik Pak Tik (Distributor Aqua) di Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Lanjutnya, jadi dengan adanya pembongkaran dan pemindahan barang kemasan galon air minum Cleo yang telah berlangsung itu, diduga sebuah penyimpangan D.O, pasar dan pajak daerah.
Sampai temuan dan informasi ini diberitakan, pihak-pihak yang melakukan dugaan pembokaran dan pemindahan barang kemasan galon berisi air minum Cleo tanpa D.O yang merugikan pajak daerah itu, belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan. Bersambung. (Twi).