Kegiatan Tambang Tanah Di Desa Karangsari, Diduga Ilegal
Banyuwangi. kompaspublik.com- Kegiatan tambang (Galian C) yang terletak didalam Dusun Karanganyar Desa Karangsari Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi, diduga ilegal dan melanggar hukum. Selain itu, bahwa aktifitas armada pengangkut material tanah urug yang dihasilkan dari tambang itu, disinyalir telah menyebabkan polusi udara dilingkungan warga Dusun setempat. Hal ini terbukti adanya informasi dari salah satu warga yang …


