HOME // Uncategorized

Proses Hukum Lurah Garum Berlanjut

 Pada: Selasa, 17 April 2018
Sidang pra peradilan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan kuasa hukum Lurah Garum ditolak mentah-mentah

Blitar. kompaspublik.com– Penolakan permohonan pra peradilan kuasa hukum Lurah Garum yang dibacakan Mulyadi Aribawa SH, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Blitar pada sidang hari Senin (16/04/2018), sepertinya menyentakan hati pemohon (Lurah Garum). Dengan demikian, status Lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo (BCW) dianggap sah sebagai tersangka, dan proses hukumnya tetap dilanjutkan.

Sementara keterangan Humas Pengadilan Negeri Blitar, Cristina Simanulang menyebutkan, bahwa yang dimohonkan kuasa hukumnya BCW, adalah masalah administrasi penetapan BCW sebagai tersangka dan penyitaan barang bukti. Sedangkan bukti-bukti yang diajukan pemohon (kuasa hukum BCW) tidak kuat. Lalu pihak lawan (Polres Blitar) mampu membuktikan dan memenuhi syarat. 
“Tentunya bukti-bukti pemeriksaan, keterangan saksi, keterangan ahli dan surat ijin sita, ada semua. Jadi dari dasar semua tersebut, akhirnya ada penetapan tersangka,” Terang Christina, Senin (16/04/2018).

“Sedangkan bukti-bukti yang diajukan dari pemohon tidak kuat. Sehingga hakim tunggal pra peradilan pada Pengadilan Negeri Blitar menolak mentah-mentah pra peradilan yang diajuhkan pemohon,” Jelas Christina. 

Terpisah Kasubag Hukum IPTU Burhanudin mengatakan, saat ini berkas proses hukum terhadap Bambang sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21. Dan seterusnya Satreskrim Polres Blitar masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blitar untuk melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka.
“Kita akan limpahkan kasus ini, ke Kejaksaan Negeri Blitar, karena berkas sudah dinyatakan P2,” Ujar Burhanudin.

Selanjutnya Mulyono SH, kuasa hukum BCW mengatakan, dengan ditolaknya pra peradilan ini, tentunya pihaknya akan mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta membuktikan beberapa materi pokok perkara,” Katanya. 

Seperti diketahui, bahwa BCW dijadikan tersangka berawal dari adanya Tim Sapu bersih (Saber) Pungutan liar (Pungli) Polres  Blitar melakukan tangkap tangan BCW lantaran diduga melakukan Pungli terkait dengan pengurusan sertifikat tanah. Dalam kesaksianya dua warga yaitu AN pemohon (korban), dan MJ teman korban mengaku, bahwa Bambang sering meminta sejumlah uang, saat mereka mengajukan pengurusan surat tanah. Rata-rata pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta sekali pengurusan. Pelaku beralasan uang tersebut sebagai syarat pemecahan dan balik nama. Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, pelaku mengaku tidak akan mau menguruskan sertifikat tanah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta, 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, dan seuah HP. Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/red).
Sumber : beritaoposisi.co.id
Baca Juga :  Tilang CCTV E TLE Akan Diberlakukan di Tiga Kabupaten di Jatim

Sudah dibaca : 87 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.