Media Online Kompas Publik- Dengan dibantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akhirnya Polres Jember dapat membekuk buronan yang terduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) bernama Sucahyono Bangun, Mantan Kepala Desa (Kades) Wringin Telu, Kecamatan Puger Kabupaten Jember tanpa ada perlawanan.
Sepertinya sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jember atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangannya, Kades Wringin Telu itu mulai melarikan diri dari tanggung jawabnya sebagai Kades setempat yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga pada tanggal 19 Oktober 2016 lalu, ia diburu dan dijadikan DPO oleh Polres Jember. Namun Berkat kerjasama Polres Jember dengan KPK serta Polres Banyuwangi, terduga korupsi pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2013, 2014 dan 2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 511.259 127 dibekuk di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Erik Pradana, bahwa tetangkapnya tersangka ini berkat supervisi dengan KPK terhadap kasus ini sejak Juni 2018, kita terus bekerjasama dan bersinergi dengan KPK dalam mengelola informasi berkaitan dengan keberadaan pelaku tersebut.
“Tim mengidentifikasi keberadaan DPO di sekitar Banyuwangi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Jember. Dalam proses penangkapan dan sempat ada perlawanan namun dapat diatasi oleh para petugas,” Jelasnya kepada sejumlah awak media Kamis (16/8/2018).
Lebih lanjut Erik Pradana menerangkan, dukungan seperti ini sangat terbuka dilakukan oleh KPK pada Kejaksaan ataupun Kepolisian. Dalam kondisi tertentu, KPK juga meminta bantuan kepolisian untuk pengamanan operasi ataupun pencarian orang, Kata kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Jember
Sambung Erik Pradana, sehingga kerjasama seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antar penegak hukum. KPK menjankan tugas trigger mechanism sebagaimana diamanatkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Erik menyampaikan, yang bersangkutan merupakan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana ADD dan TKD tahun 2013, 2014 dan 2015 Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember.
“Atas perbuatan tersangka yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 511. 259.127, dan tersangka ditangkap di Dusun Krajan, DesaTapanrejo Kec.Muncar Kab Banyuwangi. dirumah dari pada teman wanita tersangka, dan sekarang tersangka masih dalam penyidikan di Polres Jember,” pungkasnya. (red).
majalah-gempur.com