Tersangka saat konfrensi pers di Polda Jatim |
Surabaya, Media Online kompaspublik.com-Praktik prostitusi di sebuah tempat karaoke di Surabaya kembali dibongkar polisi. Kegiatan prostitusi terselebung tersebut dibongkar Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim. Polisi menggerebek layanan prostitusi dibungkus tempat karaoke di sebuah hotel di Jl Arjuna Surabaya. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan Cristiany alias Mami Sani, sebagai tersangka.
Mami Sany diamankan karena dia bertugas sebagai mami dalam menawarkan dua anak asuhnya untuk menemani tamu berkaraoke. Tidak hanya karaoke semata, namun kedua anak buah mami juga melayani layanan plus di dalam ruang karaoke.Tarifnya dibanderol Rp 1 juta untuk short time.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa persnya menyayangkan praktek yang dilakukan tersangka, terlebih lagi di masa pandemi Covid19. Dalam kasus ini tersangka menawarkan korban NH dan IS melalui aplikasi Whatsapp. Korban yang merupakan pemandu lagu sebuah tempat karaoke di Jl Arjuna Surabaya.
“Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka atas nama Cristiany alias Mami Sani,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jawa Timur saat merilis kasus itu di Surabaya, Rabu (19/8/2020)
Truno mengatakan, Mami Sani diduga mencari keuntungan dari menawarkan dan menyalurkan para LC atau pemandu lagu kepada pelanggan untuk melayani hubungan intim.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik. Lalu, ditemukan adanya praktik prostitusi di karaoke tersebut.
“Dasarnya laporan polisi hasil penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum LPA 14 Agustus 2020 yang ditangani Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jatim,” ujarnya.
Truno menyebut ada dua LC yang ditawarkan Mami Sani kepada para pelanggan karaoke. Namun hingga kini, pihaknya masih melakukan proses penyidikan mendalam.
“Tersangka Mami Sani warga Sawahan Surabaya. Korban ada dua, NH 40 warga Sidoarjo dan IS warga Karang Pilang Surabaya,” katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai.
Selain itu satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, uang tunai Rp1,4 juta dan Rp4,5 juta.
“Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, di mana saat ini penerapan pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun,” katanya. (an)