Surabaya, Media Allround -Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono membuka gelaran Jatim Fest 2024 di Exhibition Hall Grand City Surabaya, Rabu (02/10) malam. Jatim Fest 2024 sendiri merupakan rangkaian peringatan HUT ke-79 Provinsi Jatim.
Digelar di Grand City Surabaya selama 5 hari yakni 2-6 Oktober 2024, pembukaan Jatim Fest ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Pj. Gubenur Adhy didampingi Pj. Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono.
Dalam sambutannya, Adhy menyebutkan bahwa Jatim adalah provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi se-pulau Jawa. Laju pertumbuhan ekonomi di Jatim di tahun 2024 terbilang sangat baik. Data BPS menunjukkan, pada triwulan II-2024 pertumbuhan ekonomi Jatim tumbuh sebesar 4,98% (y-o-y).
“Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur luar biasa, 4,98%. Ini merupakan pertumbuhan ekonomi tertinggi di pulau Jawa di antara provinsi-provinsi di pulau Jawa,” kata Adhy.
Kondisi pertumbuhan ekonomi ini, lanjut Adhy, dipengaruhi oleh tingginya investasi, industri dan infrastruktur serta dukungan UMKM. Untuk itu, gelaran Jatim Fest 2024 kali ini diharapkan dapat menjadi katalisator pertumbuhan UMKM di Jatim.
“Untuk itu, Jatim Fest diberikan sebesar-besarnya untuk bisa memberikan ruang kepada UMKM agar bisa ekspor dan bertransaksi lebih luas lagi. Semoga acara ini dapat berdampak langsung kepada masyarakat, khususnya pertumbuhan ekonomi di Jatim,” imbuhnya.
Gelaran Jatim Fest 2024 akan menampilkan pertunjukan seni, pameran kuliner serta bazar produk lokal UMKM. Adapun pesertanya diikuti oleh 189 booth UMKM yang terdiri dari OPD Jatim 25 booth, BLU daerah 4 booth, Kab/kota se-Jatim 13 booth, BUMN 7 booth, BUMD 4 booth, swasta 7 booth, kuliner 12 booth dan UMKM mandiri 5 booth.
Dalam kesempatan ini, Pj. Gubernur Adhy turut menyerahkan secara simbolis klaim BPJS Ketenagakerjaan oleh kepada 4 penerima ahli waris. Diantaranya adalah santunan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan beasiswa atas nama Krismanto sebesar Rp. 740.561.250.
Selanjutnya, jaminan kecelakaan kerja dan santunan cacat Kepada Salah Satu Karyawan PT. Prima Nusantara Permai sebesar Rp. 804.851.460 dan jaminan kematian atas nama Yenni Yuniati sebesar Rp. 42.000.000. Terakhir santunan jaminan kematian atas nama Mahardika Sukmana sebesar Rp. 42.000.000. (an)