Surabaya, Media Allround – Pameran Mall Pelayanan Publik yang digelar oleh Biro Organisasi Setda Pemprov Jatim beberapa waktu lalu dengan EO Debindo bukan sekadar sebuah acara tahunan biasa. Benar saja bila ada indikasi adanya korupsi akbar di akhir tahun 2024.
Debindo telah terperangkap dalam skandal yang lebih besar yang mengindikasikan adanya praktik korupsi sistematis yang dapat mencoreng reputasi berbagai pihak terkait.
Di balik perhelatan spektakuler ini, terdapat sebuah jaringan yang saling menguntungkan antara penyelenggara dan pemerintah.
Serangkaian investigasi yang dilakukan oleh awak media setempat telah mengungkap bahwa keterlibatan Event Organizer (EO) tidaklah transparan. Sudah jadi rahasia umum bahwa Debindo sebagai pihak penyelenggara pameran satu-satunya yang bekerjasama dengan Pemprov Jatim sejak lama.
Para jurnalis yang tergabung dalam aliansi Journalis Sredex Surabaya (JOSS) telah berupaya melakukan langkah proaktif dengan mengirimkan surat resmi kepada manejemen Debindo, tepatnya pada tanggal 4 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, mereka meminta klarifikasi serta informasi lebih lanjut mengenai kesesuaian praktik penyelenggaraan pameran dengan aturan dan prosedur standar operasional (SOP) yang ada.
Sayangnya, hingga kini, pihak Debindo yang diwakili oleh Kunto selaku Project Manager (PM) memberikan jawaban yang terkesan defensif. Mereka menyangkal tuduhan yang beredar, menyatakan bahwa seluruh proses yang dilaksanakan telah sesuai dengan SOP yang berlaku dan mereka hanyalah pihak penyedia jasa yang netral.
“Kami hanya menjalankan sesuai kesepakatan dan sudah melakukan anggaran sesuai SOP yang ada,” kata Kunto.
Situasi ini bukan hanya menyoroti masalah internal di lingkungan penyelenggaraan pameran, tetapi juga mengajak masyarakat untuk mempertanyakan sejauh mana integritas lembaga pemerintah di Jatim dalam menjaga amanah publik.
Dalam waktu dekat, masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat bersatu untuk menuntut kejelasan dan membawa isu ini ke jalur hukum jika perlu, untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dapat ditegakkan.
Keadaan ini mengingatkan kita pada pentingnya pengawasan publik dan partisipasi aktif warga dalam mengawasi penggunaan anggaran negara demi kepentingan bersama.
Lebih dari sekadar sebuah pameran, acara ini seharusnya menjadi citra positif dari upaya reformasi birokrasi yang dijanjikan oleh pemerintah.
Namun, dengan adanya dugaan penyimpangan yang mencuat, banyak yang mempertanyakan apakah tujuan luhur ini telah tergeser oleh kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Terlepas dari keraguan publik, pameran ini juga berpotensi menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi langsung tentang layanan publik yang seharusnya mereka terima.
Informasi yang transparan dan akuntabel dari penyelenggara sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang mencari keuntungan, tetapi juga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.
Keterlibatan Debindo yang diduga tidak transparan dan saling menguntungkan ini menimbulkan pertanyaan yang lebih besar tentang integritas lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance.
Jika masyarakat merasa tidak khawatir lagi terhadap penyalahgunaan kekuasaan atau anggaran, mereka akan lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bersikap kritis sekaligus kolaboratif, demi menciptakan lingkungan yang mendukung pengawasan yang jujur dan adil.
Akhirnya, harapan muncul dari berbagai kalangan untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong, di mana masyarakat dan komunitas dapat bersatu dan berperan aktif demi kepentingan kolektif, serta memastikan bahwa layanan publik benar-benar kembali kepada publik dengan cara yang transparan dan bertanggung jawab.
Dari hasil investigasi para awak media menemukan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim nomor : print-1718/M.5.5/Fd.1/11/2024 tanggal 20 November 2024.perihal dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan kegiatan Pameran Pelayanan Publik pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Tahun 2024.(tim)